Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, M Fanshurullah Asa, mengatakan, realisasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mengalami over kuota alias jebol 1,6 juta Kiloliter (KL). Dari kuota yang ditetapkan APBN sebesar 14,5 juta KL, realisasi tahun 2019 sebesar 16,2 juta KL.
Pria yang karib disapa Ifan itu menuturkan, pemerintah pun harus menanggung kelebihan Rp 3 triliun untuk menutup jebolnya kuota subsidi BBM di tahun 2019 tersebut.
Ifan memaparkan, hal tersebut terjadi karena Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selama Perpres itu belum direvisi, kata Ifan, maka ada potensi BBM subsidi akan terus over kuota.
“BPH Migas sudah mengusulkan beberapa kali perlu merevisi Perpres No. 191 tahun 2014, lampirannya. Ada catatan kami ini yang potensi menyebabkan salah satunya over kuota 2019 sampai 1,6 juta KL,” kata Ifan, di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan, titik serah BBM yang ada dalam Perpres tersebut berada di depot pengisian BBM, bukan di SPBU. Sehingga jika terjadi penyelewengan BBM tidak ada pengawasan.
“Titik serah saat ini bukan di penyalur (SPBU), tapi di depot. Jadi mau tangki keluar ya nggak ada urusan. Misalnya hitung keluar 16 ton, jalan, kalau dia kencing atau masukkan ke industri, dia masukkan ke SPBU sudah nggak ada urusan. Untuk itu kami usulkan dirubah titik serahnya bukan lagi di depot, tapi di penyalur,” bebernya.
Selain itu, Ifan bilang, banyak kereta api barang yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal, kereta tersebut mengangkut barang untuk kebutuhan ekspor dari perusahaan asing.
“Kami mendapatkan ini ternyata kereta api mengangkut barang untuk ekspor, baik itu batu bara maupun perusahaan asing yang mengangkut kertas. Adil nggak kira-kira pakai BBM subsidi? Padahal tujuan BBM subsidi untuk orang yang tidak mampu, tapi ini ada dalam Perpres,” tandasnya.
Lebih lanjut, Ifan mengatakan, belum diketahui apakah Pertamina akan mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 3 triliun dari pemerintah. Yang jelas, pihaknya berkewajiban untuk terus menyalurkan BBM bersubsidi.
“Ini Pertamina untuk kepentingan masyarakat disalurkan dulu. Belum jelas juga apakah nanti negara mau ganti apa enggak, tergantung nanti kan. Ya tapi demi kepentingan negara, stabilitas, maka tetap disalurkan,” tutupnya.
Penulis: Ririe
Editor: Riana




























