Komisi III Apresiasi Agus Rahardjo Cs Gugat UU KPK ke MK

Tiga Pimpinan KPK Usai Mengajukan Gugatan ke MK
Tiga Pimpinan KPK Usai Mengajukan Gugatan ke MK

Jakarta, PONTAS.ID – Tiga pimpinan KPK yakni, Agus Rahardjo, La Ode Syarif dan Saut Situmorang secara resmi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK Nomor 19/2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK mengapresiasi langkah itu sesuai dengan konstitusi.

“Saya memberikan apresiasi terhadap KPK bahwa proses yang dilakukan KPK hari ini itu adalah proses jalan konstitusi. KPK adalah lembaga yang sangat bermartabat, melakukan terobosan uji materi itu jalan konstitusi,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Herman menilai tiga pimpinan KPK itu telah memberikan contoh baik kepada publik.

“Memberikan contoh kepada semua lembaga dan publik bahwa negara ini adalah negara hukum berdasarkan konstitusi, sehingga apa yang dilakukan oleh KPK menempuh jalan konstitusi itu adalah cara yang sangat bermartabat,” tegas politikus PDIP ini.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan uji materi itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR, hingga KPK belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.

Kemudian permasalahan dari segi materiil, Syarif menilai pada UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal pemasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK.

“Jadi memang kelihatan sekali undang-undang Ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak, apa-apa saja yang dimintakan dalam judicial review ini nanti kita kami akan sampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleKasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Kapolri
Next articleEkonom Pertanyakan Tugas Luhut Jadi Menko Investasi