Pengusaha Tolak Rencana Revisi Aturan Terkait Tembakau

Ilustrasi Tembakau
Ilustrasi Tembakau

Jakarta, PONTAS.ID – Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) menegaskan menolak rencana revisi PP No.109 tahun 102 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Gaperoma tidak mendapatkan informasi secara resmi dari Kementerian Kesehatan sebagai pemrakarsa terkait proses revisi PP 109/2012.

“Jika usulan yang diajukan dalam revisi PP 109/2012 diterapkan, pasti kian mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia. Ini terjadi karena tidak adanya keterbukaan dari Kemenkes sebagai perwakilan pemerintah yang tidak membuka pintu diskusi ataupun mempertimbangkan pandangan para pelaku industri,” ujar Ketua Umum Gaperoma, Sulami Bahar dalam keterangan pers, Senin (18/11/2019).

Dia menjelaskan, beberapa tahun terakhir IHT mengalami penurunan signifikan karena berbagai tekanan, termasuk kenaikan cukai yang sangat tinggi. Revisi PP 109/2012 akan memperburuk kondisi tersebut. Akibatnya, jutaan orang yang berada pada mata rantai industri ini terancam kehilangan mata pencaharian.

Gaperoma keberatan atas usulan revisi Kemenkes seperti memperbesar Graphic Health Warning (GWH) dan pelarangan bahan tambahan yang dianggap oleh sebagian pihak dapat menjawab permasalahan tingkat prevalensi perokok.

Menurutnya, pengendalian perokok di bawah umur baiknya dengan cara berperan aktif dalam memberikan edukasi risiko rokok sekaligus pencegahan akses penjualan rokok kepada anak.

“Ini mestinya jadi perhatian Pemerintah untuk bertindak. Yang terjadi saat ini, Pemerintah khususnya Kemenkes memojokkan dan menyalahkan industri dengan menetapkan peraturan-peraturan yang kian eksesif, namun tidak menyentuh permasalahan utama yang terjadi,” imbuhnya.

Sulami menilai, IHT sepenuhnya terbuka dan bersedia mendukung pemerintah dalam pengendalian konsumsi rokok untuk menekan prevalensi konsumen di bawah umur.

“Industri tembakau adalah industri legal yang menjadi sumber mata pencaharian lebih dari 6,1 juta masyarakat Indonesia. Dengan kondisi yang semakin menurun, sudah semestinya Pemerintah memberi perlindungan dalam hal kepastian usaha, dan tidak menetapkan berbagai peraturan eksesif yang selalu berubah-ubah yang tentunya juga berimpak negatif terhadap iklim investasi nasional sebagaimana yang selalu dipromosikan oleh presiden,” jelasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleRumor OVO akan Cerai, Ini Kata Lippo Group
Next articleMatangkan Program, Ciber Gelar Raker di Kelurahan Cilincing