100 Peserta Ikuti Sosialisasi Aturan Lalu Lintas Pemkot Medan

Medan, PONTAS.ID – Dinas Perhubungan Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Lalu Lintas untuk masyarakat Kota Medan di Hotel Madani, Sabtu (16/11/2019). Sosialisasi ini diadakan agar aparatur perhubungan, masyarakat dan mitra kerja dapat memahami, menaati serta menerapkan aturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ilmu yang kita dapatkan dalam sosialisasi ini dapat kita tularkan dan mengajak seluruh keluarga dan masyarakat sama-sama menaati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” kata Kadis Perhubungan, Iswar Lubis mewakili Plt Wali Kota Medan.

Kemudian Iswar mengungkapkan, masalah ketertiban berlalu lintas di jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak aparat tetapi juga seluruh pengguna jalan seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan berlalu lintas.

“Sudah sepantasnya kita sebagai pengguna jalan harus mematuhi peraturan yang ada yaitu dengan tidak menerobos lampu merah menggunakan helm setiapberkendaraan roda dua dan juga setiap pengendara seharusnya memiliki surat pengendara yang lengkap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Iswar.

Sebelumnya Ketua Panitia, Richard mengungkapkan bahwa sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari beberapa komunikasi mobil maupun komunitas motor yang ada di Kota Medan.

“Agar sosialisasi ini berjalan dengan lancar Dinas Perhubungan Kota Medan menghadirkan sejumlah narasumber yang nantinya akan memaparkan mengenai peraturan perundang-undangan lalu Lintas dari Satlantas Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan dan Jasa Raharja,” sebut Richard.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan seritifikat kepada 2 orang perwakilan peserta.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMentan Harap Perbankan Dukung Pengembangan Inseminasi Buatan
Next articleSemburkan Awan Panas 1.000 Meter, Merapi Meletus Lagi