Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melarang ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020. Namun, sebelum pelarangan tersebut berlaku, sejumlah eksportir nampaknya mulai jor-joran melakukan ekspor. Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat terjadinya lonjakan impor bijih nikel pada Oktober hingga tiga kali lipat atau 245%.
“Iya ini kan mereka jor-joran karena sebelum aturan pelarangan itu. Jadi memang tinggi sekali kenaikannya,” beber Kasubdit Statistik Ekspor BPS, Mila Hertinmalyana, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Asal tahu saja, secara volume, ekspor bijih nikel selama Oktober 2019 mencapai 5,9 juta ton atau naik 210% dibandingkan periode Oktober 2018 yang hanya 1,9 juta ton. Adapun, sepanjang Januari-Oktober 2019, nilai ekspor bijih nikel mencapai USD 866,87 juta. Mengalami peningkatan 63,7% dibandingkan periode Januari-Oktober 2018 yang hanya mencapai USD 529,42 juta.
Begitu pula secara volume, hingga akhir Oktober 2019 ekspor bijih nikel mencapai 26,65 juta ton mengalami kenaikan 60,45% dari periode akhir Oktober 2018 yang hanya mencapai 16,61 juta.
Mila bilang, kemungkinannya, ekspor bijih nikel ini akan terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun ini.
“Iya bisa saja, karena ada aturan Menteri ESDM itu ya,” tuntas Mila.
Sebagaimana diketahui, pelarangan ekspor bijih nikel tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pelarangan Ekspor Nikel. Larangan itu dipercepat dari sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen diperbolehkan hanya sampai 2022.



























