Baleg DPR Ingin Lahirkan UU Berkualitas

Christina Aryani bersama Abdul Wahid dan Willy Aditiya dalam diskusi di Media Center Kompleks Parlemen
Christina Aryani bersama Abdul Wahid dan Willy Aditiya dalam diskusi di Media Center Kompleks Parlemen

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani, menyoal banyaknya sorotan terkait fungsi san peran Baleg yang selama ini dianggap kurang produktif dalam membuat dan melahirkan undang-undang. Dimana pertanyaannya selalu antara antara qualitas dan quantitas.

“Kalau saya boleh memilih, terus terang saya memilih qualitas. Kalau kita mempunyai banyak produk legislasi tetapi akhirnya berujung di uji materi di MK, Akhirnya itu tidak bagus. Saya rasa ada yang salah,” kata Christina dalam acara Forum Legislasi ‘Baleg Baru, RUU Apa Jadi Prioritas?’ di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurut politisi Partai Golkar ini ini, Baleg harus mempunyai acuan. “Mungkin kita harus lebih realistis. Ketika menyusunnya apa yang bisa dicapai, dan kita sudah bisa lihat dari selama ini kecendrungannya itu bisa diambilah. Asumsi mana yang moderat dan mana yang optimis,” ujar anggota Komisi I DPR ini.

Setiap komisi itu akan membahas sekitar dua atau maksimal tiga RUU dalam satu tahun, “Kalau kita hitung dengan 11 komisi diperkirakan 110 lah. Ini lebih baguslah dibanding periode yang lalu itu hanya 89 yang berhasil. Dan yang 89 itu tidak semuanya RUU Prioritas. Kebanyakan juga ada disitu kumulatif terbuka, yang sebetulnya gampang kalau cuma pengesahan dan perjanjian internasional,” paparnya.

Christina mengatakan saat ini dirinya sedang diduduk di Komisi I sudah sudah mulai rapat dan diputuskan beberapa RUU yang didorong untuk masuk dalam prolegnas.

Pertama adalah RUU Perlindungan data Pribadi. “Saya juga ingin menyoroti satu hal. Ketika kita mau membicarakan para meter, kita mau ngomonginnya dari mana. Kalau dibilang keinginan, keinginannya itu gak akan pernah ada habisnya. Hidup ini juga banyak sekali keinginnanya. Jadi keinginan itu tidak harus dipenuhi. Kita lihat dari kebutuhan dan kebutuhan ini juga banyak. Mana kebuuhan yang harus diprioritaskan,” katanya.

Jadi, lanjutnya, harus dilihat di sini adalah apa yang menjadi kepentingan bangsa dan negara, masyarakat saat ini. “Nah, dari situ akan bisa lebih dikategorikan, mana yang memang musti duluan jalan, mana yang mungkin bisa di pending sedikit seperti itu,” pungkasnya.

Harus Sejahterakan Rakyat

Masih ditempat yang sama, Anggota Baleg DPR RI, Abdul Wahid mendorong lahirnya undang-undang (UU) yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi negara dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Hal itulah yang sejatinya menjadi prioritas Baleg ke depan dalam menyusun program legislasi nasional (prolegnas).

“Undang-undang yang lahir harus mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Karena apa yang jadi prioritas Baleg, itu yang penting harus dilihat dari skala kepentingan Negara. Baik kepentingan terhadap ekonomi, maupun kepentingan Negara melindungi rakyat Indonesia,” papar Wahid.

Negara ini, lanjut politikus PKB itu, tidak akan maju kalau tidak ada pertumbuhan ekonomi, ataupun pertumbuhan ekonomi yang tidak maksimal. Karena Negara-negara maju itu identik dengan pertumbuhan ekonominya, kecuali mereka sudah stagnan. Apalagi Indonesia sebagai Negara berkembang, pertumbuhan ekonominya harus didorong.

Baleg sendiri, menurutnya, sudah mengusulkan beberapa UU inisiatif dari komisi-komisi di DPR RI. Serta ada juga UU yang lahir dari pemerintah atau UU Komulatif. Contohnya Komisi VII DPR RI saat ini tengah mendorong terbentuknya UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan pendapatan negara dan lingkungan hidup. Setelah itu UU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), baru kemudian UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Khusus untuk UU Migas, Politisi dapil Riau II ini menekankan betapa pentingnya UU tersebut bagi masyarakat Riau, terutama terkait bagi hasil Crude palm oils (CPO). Karena selama ini Riau sebagai penghasil Migas terbesar, tapi hari ini lifting-nya turun.

Terlebih lagi chevron sudah tidak lagi melakukan alih teknologi untuk menginjeksi pendapatan lifting yang ditargetkan 200 ribu barel per hari, namun kenyataannya hanya 100 ribu-an barel saja per harinya.

“Kondisi ini juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Riau yang sangat kecil. Sementara produksi CPO selama ini menjdi salah satu penyumbang kerusakan infrastruktur terbesar di Riau. Belum lagi dari sisi kesehatan masyarakatnya,” ucap Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Sebagaimana yang diharapkan Gubernur Riau, Ia juga mendorong terciptanya UU terkait bagi hasil perkebunan CPO di Riau. Sebagaimana diketahui, hampir setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan baru oleh perkebunan sawit untuk CPO.
Sementara hasil produksi dan ekspor CPO tersebut tidak pernah mengalir ke daerah (Riau). Riau hanya dapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itupun terbilang kecil sekali untuk desa dan perkotaan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePerubahan UUD NRI 1945 Tak dapat Dilakukan Tanpa Kehendak Rakyat
Next articleKomisi IV Minta Mentan Unjuk Kemampuan dalam 100 Hari