Jakarta, PONTAS.ID – Eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas.
Hakim Pengadilan Tipikor menilai Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Hakim Ketua, Hariono, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Dalam pertimbangannya, Hariono membacakan majelis hakim berkesimpulan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
“Maka terdakwa harus dibebaskan,” kata Hariono.
Sebelumnya, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























