Pemkab Tangerang Pastikan Pilkades Serentak Sesuai Aturan

Tigaraksa, PONTAS.ID – Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak di 153 Desa se Kabupaten Tangerang telah sesuai dengan aturan yang ada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Desyanti selaku Kasubag RPP (Rancangan Perundang-undangan) di Bagian Hukum Setda Kab. Tangerang, saat jumpa pers di Ruang Coffee Morning Setda, Senin (14/10/2019).

“Pemerintah Kab. Tangerang hanya mengikuti aturan yang telah ada tidak semata-mata membuat aturan dan mekanisme sendiri, aturan yang menyebutkan bahwa penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang itu sesuai permendagri,” terang Desyanti

Ia mengatakan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak sesuai dengan Permendagri Nomor 112/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65/2017 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Bupati Nomor 79 /2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 79/2014 tentang Tata cara pemilihan, Pemilihan Antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kami mohon kepada seluruhnya agar bisa dimengerti dan dipahami agar tidak terjadi pembiasan di masyarakat, karena Pemkab. Tangerang tidak mungkin sampai melanggar aturan yang ada,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kab. Tangerang, Adiyat Nuryasin mengatakan, terkait jumlah calon kades itu dibatasi oleh aturan bukan semata-mata keinginan DPMPD, dan yang banyak dipertanyakan yakni masalah lembaga independen Institute For Community Development (ICD) yang menyelenggarakan tes kompetensi dasar bagi bakal calon kades.

“Kami pastikan Lembaga ICD profesional dan berkompeten dibidangnya, karena kami menginginkan para Calon Kades yang memiliki kompetensi maka kami mengajak pihak ke 3 yakni ICD dalam pelaksanaan Tes bagi Calon kades,” katanya.

Adiyat menambahkan, Lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang bertugas untuk melakukan tes kepada Bakal Calon, dan lembaga tersebut di secara aturan sesuai dengan lembaga independen yang berhak digunakan jasanya.

“ICD tercatat di akta notaris, Kesbangpol dan berkompeten dalam pemerintahan dan mereka alumni IPDN,” kata dia.

Dalam Jumpa Pers tersebut Selain Kadis DPMPD hadir pula Tini Wartini selaku Kadis Kominfo, Kabag Hukum Setda Kab. Tangerang Asep Lunardi Lukman, Kabid Infokom Abdul Munir.

Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS

Previous article205 Unit Penerangan Berbasis Surya Terangi Jalanan Raya Bantul
Next articleSoal Aturan Mobil Listrik, Jonan Sarankan Polri dan Menhub ‘Contek’ China

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here