Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, Hadinoto Soedigno. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Febri tidak merinci hal apa saja yang akan didalami penyidik dari Hadinoto. Kuat dugaan yang bersangkutan mengetahui banyak ihwal praktik rasuah di perusahaan pelat merah itu.
KPK menetapkan Emirsyah bersama mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda, Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda. Ketiganya diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013.
Emirsyah dan Soetikno menerima suap dalam bentuk uang transfer dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce. Pemberian suap melalui Soetikno dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Suap terjadi selama Emir-syah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga diduga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dari hasil pengembangan, Emirsyah dan Soetikno kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Emirsyah diduga membeli rumah yang beralamat di Pondok Indah, Jakarta Selatan senilai Rp5,79 miliar.
Ia juga diduga mengirimkan uang ke rekening perusahaannya di Singapura, sebesar US$680 ribu dan EUR1,02 juta, termasuk melunasi apartemennya di Singapura senilai S$1,2 juta.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM