Jakarta, PONTAS.ID – Rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN menaikkan harga gas, menuai protes dari dari banyak pihak, tak terkecuali dari pelaku industri melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebabnya, kenaikan tersebut dinilai akan memberatkan sektor industri. Bahkan, pelaku industri sepakat untuk menggunakan harga lama jika PGN tetap ngotot menaikkan harga gas.
“Kita minta kalau nanti terjadi kenaikan harga, kita tidak akan bayar kenaikannya. Harga lama tetap kita pegang,” kata Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaja, selepas Focus Group Discussion (FGD) terkait penerapan harga gas bumi untuk industri yang digelar di Kantor Kadin, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Achmad, hal tersebut tidak melanggar kontrak antara PGN dan pelaku usaha. Sebab, ia menyebut rerata kontrak pembelian gas berlangsung lima tahun dan bisa direvisi setiap dua tahun sekali.
“Jadi tidak (melanggar), kalau jadi dinaikkan, berarti juga kan harus revisi kontrak,” imbuhnya.
Achmad bilang, rencana kenaikan harga berkisar 12%-15%. Dengan rata-rata harga gas untuk industri yang saat ini berada di angka US$ 9 per MMBTU, maka kenaikan tersebut akan sangat memberatkan bagi pelaku industri.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Johnny Darmawan, mengatakan, penurunan harga gas bumi sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 harus segera diimplementasikan ke level US$6 per juta british thermal unit (MMBTU). Sebab, harga tersebut sudah tiga tahun tak kunjung turun. Ia bilang, harga gas bumi di Indonesia masih relatif lebih mahal untuk bisa menghadapi persaingan industri dengan Vietnam dan Malaysia.
Dia pun mengingatkan kepada pemerintah, upaya ini penting agar Indonesia terhindar dari risiko resesi ekonomi.
“Agar Indonesia terhindar dari resesi. Karena, saat ini, sudah banyak industri yang mati suri akibat tidak mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri,” kata Johnny.
“Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6-7 persen,” sambung Jhonny.
Di tempat terpisah, Yusfegi dari Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, mengaku, Perpres 40/2016 hanya memberikan harapan palsu bagi industri. Dia bahkan meminta, Presiden Jokowi mencabut aturan itu karena tidak berfungsi sama sekali untuk mereka.
Ia pun mengancam, tahun depan bakal mengganti bahan bakar di pabriknya dari gas menjadi batu bara yang dianggap lebih murah.
“Kami tahun depan, maaf, saya akan setop gas dan akan pakai batu bara. Karena Perpres 40 ini sudah masuk dalam keranda dan siap kuburkan bersama. Kami tidak pertimbangkan lagi masalah lingkungan hidup sebab gas yang bersih akan kami ganti dengan batu bara yang mencemari lingkungan,” tegasnya.
Alasan PGN Menaikan Harga Gas
Diketahui sebelumnya, Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tengah menyiapkan skema penyesuaian harga lantaran kendala pasokan gas bumi yang berkurang. Produk gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) rencananya bakal ditawarkan sebagai pengganti kebutuhan pelanggan terutama industri. Adapun, kenaikan tersebut rencananya mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, mengatakan, pihaknya masih melakukan survei dan diskusi kepada pelanggan terkait penyesuaian harga tersebut.
“Mengenai harga, saat ini kami belum melakukan adjustment harga tersebut, kami sedang dalam proses untuk melakukan survei untuk melihat kemungkinan itu,” kata Gigih, saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengatakan, alasan kenaikan harga dilakukan karena pasokan gas bumi PGN berkurang hingga 30-40 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
“Jadi kami sekarang diskusi dengan pelanggan dalam rangka meningkatkan ketahanan pasokan dan peningkatan pelayanan, kami akan tawarkan kepada pelanggan, terkait supply seperti apa dan sebagainya,” kata Gigih.
Terpisah, Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, mengatakan, rencana penyesuaian harga gas untuk pelanggan industri oleh PGN sudah dikaji secara matang dengan memperhitungkan banyak aspek. PGN juga sudah memperhitungkan kemampuan konsumen industri.
“Setiap tahun biaya dua komponen itu juga terus naik,” ujar Rachmat, di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
“PGN menjual gas kepada pelanggan akhir berkisar antara US$8-US$10 per MMBTU. Harga itu terbentuk dari berbagai sumber baik gas sumur maupun LNG yang harganya jauh lebih tinggi,” sambungnya.
Menurut Rachmat, sejak 2013 PGN tidak pernah menaikkan harga gas kepada konsumen industri. Di sisi lain, biaya pengadaan gas, biaya operasional dan kurs dolar Amerika Serikat terus meningkat. Secara akumulasi, sejak 2013 hingga saat ini kurs dolar AS telah mengalami kenaikan hingga 50%. Dan biaya pengadaan gas selama ini menggunakan patokan dolar AS.
“Dengan beban biaya yang terus meningkat tentunya ruang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi menjadi makin terbatas. Sementara banyak sentra-sentra industri baru, seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang belum terjamah gas bumi,” jelas Rachmat.
Harga Gas Seharusnya Turun
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan, harga gas seharusnya turun. Selain meningkatkan daya saing, pendapatan negara juga bisa bertambah.
“Semakin kita turunkan harga gas (bumi) semakin besar keuntungan negara, bukan rugi tapi makin untung. Nah kalau diturunkan USD 2- USD 3, kira-kira pendapatan negara bisa Rp 20-40 triliun,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, jika harga gas bumi untuk pelanggan industri naik, maka hal tersebut akan berdampak pada banyak sektor industri Tanah Air.
“Karena kontribusi gas itu kepada sektor industri 30-35 persen. Jadi coast struktur gas di dalam industri tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Direktorat Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam ,mengatakan, pihaknya meminta kenaikan harga gas ini ditunda karena masih banyak penolakan.
“Kita minta (PGN) tunda dulu. Jadi dicari cara bagaimana agar PGN tidak rugi, tapi pabrik-pabrik ini enggak mati,” kata dia, kemarin.
Meski begitu, dia belum mau membocorkan apa solusi yang bakal ditempuh atas masalah yang berlarut-larut ini antara pelaku industri dan penjual gas. Hanya saja, klaim Khayam, belum lama ini pemerintah telah meminta bantuan dari World Bank dan Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk mengkaji harga gas industri saat ini masih relevan atau tidak jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi sebesar USD 6 per MMBtu.
“Sudah disiapkan studinya yang di Kementerian Perekonomian sebab mereka sudah punya itungan pengurangan PNBP-nya Akhirnya dibikin studi. Secepatnya akan diputuskan karena ekonomi dunia juga lagi hadapi resesi. Jadi koordinasi lagi, ambil keputusan baru nanti pimpinannya lapor ke presiden,” tegasnya.
Meski begitu, Khayam belum mengetahui apakah keputusan nanti bakal mengubah aturan yang ada atau tidak. Kalau pun bisa turun, kata dia, harga gas industri tak bisa jauh dari USD 6 per MMBTU.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny




























