MPR Periode 2014-2019 Sudah Jalankan Rekomendasi

Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan, MPR 2014-2019 sudah menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh periode sebelumnya atau 2009-2014.

“Dengan demikian, secara substansial, MPR masa jabatan 2014-2019 telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014,” ujarnya didampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Hidayat Nur Wahid dalam Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Pria akrab disapa Zul ini menjelaskan, MPR masa jabatan 2009-2014 menyampaikan rekomendasi yang tertuang dalam Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 untuk ditindaklanjuti oleh MPR 2014-2019. Menurutnya, rekomendasi itu meliputi berbagai hal. Pertama, melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD NRI 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Kesepakatan Dasar untuk tidak mengubah Pembukaan UUD NRI 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem pemerintahan presidensial serta melakukan perubahan dengan cara adendum.

Kedua, melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara. Ketiga, melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa. Keempat membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika serta implementasinya.

Kelima, mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD NRI 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaaan tugas dalam Sidang Tahunan MPR. Keenam, melakukan penataan sistem peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Ketujuh, memperkuat status hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam sistem hukum Indonesia.

Dia menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun, seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti MPR 2014-2019. Antara lain dengan telah dibentuknya Lembaga Pengkajian MPR, diselenggarakannya Sidang Tahunan MPR dalam rangka memfasilitasi lembaga-lembaga negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. “Sidang Tahunan MPR ini telah kami laksanakan sejak 2015 dan terus berlanjut setiap tahun sampai yang terakhir kami selenggarakan 16 Agustus 2019,” ujarnya.

Terhadap rekomendasi melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika secara melembaga melalui semua tingkatan pendidikan nasional dalam rangka pembangunan karakter bangsa, Pimpinan MPR terus mendorong pemerintah agar nilai tersebut masuk ke dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang pendidikan. “Mulai dari taman kanak-kanak sampai ke tingkat perguruan tinggi,” katanya.

Pimpinan juga mengingatkan pemerintah bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR bukan hanya tanggung jawab MPR, tetapi yang lebih utama adalah pemerintah. “Alhamdulillah, dalam perkembangannya pemerintah akhirnya membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2018. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga ideologi bangsa,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut dia, ada dua lembaga yang bertugas melakukan upaya pemantapan mental ideologi bangsa, yaitu MPR dan BPIP. Kolaborasi dan sinergitas antara MPR dan BPIP akan mengoptimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam mempertahankan ideologi bangsa. Segenap komponen bangsa harus memiliki keyakinan tentang kebenaran Pancasila, kemudian mempelajari, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terhadap rekomendasi untuk melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan negara, serta sekaligus melakukan penataan sistem ketatanegaraan, juga telah ditindaklanjuti MPR masa jabatan 2014-2019.

Melalui dengar pendapat dengan masyarakat yang dilakukan seluruh anggota MPR, berbagai kajian Badan Pengkajian MPR yang didukung Lembaga Pengkajian MPR, diperoleh kesimpulan mengenai perlunya memberikan rekomendasi agar hasil aspirasi dan kajian yang telah diperoleh dapat dijadikan sebagai bahan bagi MPR masa jabatan berikutnya dalam melaksanakan tugasnya.

Pokok-pokok aspirasi dan kajian yang direkomendasikan antara lain pertama, terhadap materi Pokok-Pokok Haluan Negara, MPR Masa Jabatan 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian MPR 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukumnya. “Termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR, dengan catatan yang telah kami sampaikan pada pengesahan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019,” katanya.

Kedua, terhadap Penataan Sistem Ketatanegaraan yang meliputi penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman, dan penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, MPR 2019-2024 perlu melanjutkan kajian lebih mendalam.

Ketiga, terhadap rekomendasi pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR, maka MPR Masa Jabatan 2019-2024 berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga negara dan lembaga lainnya. “Khusus dalam melaksanakan tugas memasyarakatkan Pancasila, MPR berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas melaksanakan fungsi pembinaan ideologi Pancasila,” jelasnya.

Keempat, hasil kajian MPR Masa Jabatan 2014-2019 menjadi masukan dan bahan pendalaman lebih lanjut bagi MPR dalam melaksanakan tugas mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945 serta pelaksanaannya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleDua Mahasiswa Kendari Tewas Saat Demo, MPR Berduka
Next articlePGN Ngotot Naikan Harga Gas, Pengusaha ‘Menjerit’, Apa Solusinya?