Kadin: TKA Masuk ke Indonesia Harus Punya Keahlian Khusus

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memudahkan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Dalam beleid ini, jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estat; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

Terkait kelonggaran ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, meminta pemerintah agar tenaga kerja asing yang masuk memiliki keahlian khusus.

Menurut Carmelita, sumber daya manusia dengan keahlian bidang tertentu sebenarnya banyak tersedia di dalam negeri.

Dan pemerintah sendiri telah melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan vokasi. Sayangnya, mereka belum mendapat sertifikasi dari lembaga-lembaga tertentu.

“Nah ini yang seharusnya dilihat pemerintah. Jangan sampai kita memberikan pelatihan dan menggelar vokasi tapi sertifikasinya tidak sesuai. Pemerintah harus ikut membantu,” ucapnya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Dia menambahkan, semakin dibukanya posisi atau jabatan tertentu kepada tenaga kerja asing, seharusnya diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan, jumlahnya akan meningkat seiring rencana pemerintah mempermudah investasi asing di Indonesia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleTingkatkan Pengetahuan Warga Asahan, Dinkes Sosialisasi POR
Next articleTNI Gelar Apel Kesiapan Latihan Gabungan 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here