Asahan, PONTAS.ID – Plt. Bupati Asahan Surya, mengahadiri rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar DPRD Kabupaten Asahan di aula Rambate Rata Raya Kantor DPRD Asahan, Kisaran, Sumatera Utara, Senin (26/8/2019).
Rapat paripurna yang beragendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah tersebut dipimpin Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan, dengan dihadiri anggota DPRD Asahan serta Forkopimda, OPD dan juga Camat se-Kabupaten Asahan.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang ada di DPRD Asahan menyetujui Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan masing-masing perwakilannya.
Plt. Bupati Asahan Surya, mengatakan persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), menunjukkan akan tingginya atensi serta dukungan DPRD Asahan dalam percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan.
Beliau juga mengapresiasi pendapat dari masing-masing fraksi dan juga Badan Anggaran DPRD Asahan yang telah memberikan pandangan umum, saran dan solusi atas rencana perubahan kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
“Selanjutnya Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Gubsu untuk proses evaluasi penyelarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional,” ujar Surya.
Dan hasil evaluasi tersebut kata Surya, akan dijadikan rujukan bersama dalam penetapan Perda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























