Presiden Jangan Melangkahi DPR soal Pemindahan Ibu Kota Negara

Yandri Susanto dan Bambang Haryo dalam sebuah diskusi

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Presiden Jokowi secara resmi menyampaikan akan memindahkan ibu kota negara dari Jawa ke Kalimantan pada sidang bersama DPD-DPR kemarin.

Namun persoalan pemindahan ibu kota ini berbuntut panjang. Pasalnya, DPR sebagai mitra kerja pemerintah lantas mempertanyakan tahapan serta kajian seperti apa sehingga pemerintah secara urgensi harus segera memindahakan ibu kota negara.

“Kalau tidak dibahas dengan DPR dan UU –nya belum ada, maka perpindahan ibu kota itu ilegal,” ujar Anggota DPR RI, Yandri Susanto di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurut Yandri, pemindahan ibu kota itu persoalan yang serius, karena terkait ibu kota negara dan berbagai konsekuensinya. Misalnya, pemindahan gedung-gedung lembaga tinggi negara, aparatur sipil negara, dan lain-lain yang bisa menghabiskan anggaran negara sangat besar, sekitar Rp 500 triliun.

DPR pun kata politikus PAN ini belum mendapat draft pemindahan ibu kota tersebut. Sehingga pidato Presiden Jokowi pada Sidang tahunan MPR RI, Jumat (16/8/2019) lalu belum berkekuatan hukum, dan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Karena itu dia meminta Jokowi mengajukan RUU pemindahan ibu kota tersebut, sekaligus mencabut penetapan ibu kota Jakarta, ke Kalimatan Timur.

“Jadi, pemindahan ibu kota itu tidak mendesak. Yang mendesak adalah mengatasi kemiskinan di desa-desa yang hidupnya sulit air bersih, tak bisa sekolah, kurang gizi dan sebagainya,” tegas anggota Komisi II DPR ini.

Disisi lain Bambang Haryo menilai Jokowi telah mengabaikan DPR RI sebagai mitra kerja, jika pemindahan ibu kota itu benar-benar dilakukan.

Karena, prosesnya harus melalui UU, melalui kajian akademik, tidak mengorbankan kawasan yang menjadi jantung negara, dan lain-lain. “Presiden jangan melangkahi DPR,” tegas politikus Gerindra ini.

Usul Referendum

Sementara itu, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengusulkan referendum terkait rencana pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan karena banyak pertimbangan yang harus dikaji sebelum memindahkan ibu kota.

“Karena ini sangat strategis, buat referendum. Sampaikan ke seluruh warga Indonesia, setuju enggak pindahkan ibu kota? Sehingga kita jadi bagian pengambilan keputusan tersebut,” ujar Sandi di Jakarta.

Sandi menilai rencana pemindahan ibu kota saat ini bukan prioritas bagi pemerintah. Ia mengatakan banyak hal lain yang harus diperhatikan seperti persoalan ekonomi dan kesejahteraan.

“Apakah ini prioritas atau bukan? Bukan, berarti taruh dulu di samping. Jangan dulu dibicarakan untuk menyita perhatian publik karena masih banyak masalah lainnya. Prioritas perjuangkan ekonomi dan kesejahteraan,” ucap Sandi.

Terlebih, lanjutnya, dalam nota keuangan RAPBN 2020 belum ada poin anggaran belanja yang terkait langsung dengan rencana pemindahan ibu kota. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat tak perlu pusing memikirkan terkait rencana tersebut.

“Santai aja bro, ini belum dianggarin. Kita sekarang bantu pemikirannya, belum dianggarin sama sekali, buat apa kita repot. Persiapan harus matang, pembiayaan seperti apa, lapangan kerja, bagaimana ekonomi emak-emak, bagaimana analisisnya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan lokasi ibu kota baru telah mengerucut ke salah satu provinsi di Kalimantan. Pilihannya antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Rencana ini juga disampaikan Jokowi dalam pidato Sidang Tahunan DPD-DPR RI 16 Agustus lalu. Di hadapan anggota dewan, Jokowi meminta restu parlemen agar ibu kota Indonesia dapat pindah dari Pulau Jawa ke Kalimantan.

Belakangan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan lokasi ibu kota baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur. Meski begitu, pemerintah masih menutup rapat informasi terkait kawasan yang benar-benar akan menjadi ibu kota pengganti DKI Jakarta.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleSVF 2019: Angkat Citra Sanur sebagai Destinasi Wisata Berkelanjutan di Bali
Next articleRumuskan Standar RSCM, Dewan Riset Daerah Asahan Gelar FGD