Asahan, PONTAS.ID – Terhitung sejak Januari-Agustus 2019, penerimaan dan perolehan pajak daerah Kabupaten Asahan masih sangat minim, hal ini disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat membayar pajak sesuai dengan aturan yang ada didalam Peraturan Daerah.
Dilihat dari data yang dimiliki Pemkab Asahan, terhitung dari Januari- Agustus 2019 jumlah perolehan pajak daerah dalam kisaran Rp. 29.4 Milyar, dan perolehan Pedapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp. 14,8 Milyar.
“Sedangkan perolehan pajak terendah hingga Agustus 2019 ini berasal dari sektor pajak atau retribusi perparkiran sebesar Rp.42,7 juta rupiah,” beber Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar.
Dan untuk PAD lainnya lanjut Rahmat, diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp.6,9 miljar, kemudian Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diperoleh sebesar Rp.2,8 miliar.
Begitu juga dengan perolehan PAD dari sektor pajak hiburan senilai Rp.1,4 miljar, pajak dan retrisbusi restoran dan rumah makan berjumlah Rp.1,2 milkar dan pajak Air Bawah Tanah (ABT) sebesar Rp.893,3 juta.
” Untuk retribusi rumah penginapan/hotel sebesar Rp.196,6 juta, sedangkan pajak mineral bukan logam dan bantuan hingga saat ini sebesar Rp.645,3 juta, dan perolehan pajak reklame sebesar Rp.459,1 juta,” tukas Rahmat.
Sesuai dengan arahan dari Plt. Bupati Asahan, Surya saat dalam acara Rakorpem baru-baru ini terang Rahmat, Plt. Bupati Asahan meminta semua instansi yang ada pada bidang tersebut untuk meningkatkan perolehan pajak yang merupakan PAD Kabupaten Asahan.
“Pembangunan yang ada di Kabupaten Asahan bersumber dari pajak, jadi dimohonkan juga pada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak demi kesinambungan pembangunan di Kabupaten Asahan,” pungkas Rahmat.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




























