Cegah Penyimpangan Dana Desa, Pemkab Sergai Kebut Sosialisasi 

Sergai, PONTAS.ID – Banyaknya Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan terkait penggunan Dana Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai mengadakan Sosialisasi Penyusunan Perdes, bertempat di aula Sultan Serdang komplek kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Rabu (31/7/2019).

“Hal ini disebabkan kesalah pahaman tentang RPJMDes dan alokasi. Untuk itu kita minta berbagai sumber pada hari ini untuk memberikan pemahaman itu kepada 237 Kades se Sergai, karena tahun 2020 masalah Perdes harus sudah tuntas dilaksanakan,” kata PMD Sergai, Ikhsan, kepada PONTAS.id.

Penyusunan Perdes tentang Desa ini mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 42 Tahun 1996 tentang Desa. Di mana acuan UU dan PP ini merupakan dasar Peraturan Desa (Perdes).

“Kalau semua aturan ini kita ikuti dan dilaksanakan,maka kedepannya setidaknya kita bisa meminimalisir jumlah Kades di Sergai ini yang diadukan ke Jaksa dan Polisi,” imbuh Ikhsan.

Terkait Pilkades yang akan diikuti 122 Desa dari 327 Desa se kabupaten Sergai, Ikhsan mengatakan bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, BPD wajib menyurati Kades untuk mempersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban selama 5 tahun,” kata Ikhsan.

Jika hal ini tidak dilakukan oleh Kades yang bersangkutan sesuai aturan, maka Bupati sebagai dapat menegur secara lisan, memberikan peringatan tertulis hingga mencopot Kades sebelum masa jabatan berakhir.

“Jika sudah selesai dan sesuai aturan silakan maju kembali. Tapi kalau belum ya sesuaikan dengan peraturanlah,”pungkas Ikhsan.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articleIni Lima Manfaat Pengembangan Gas Bumi di Kalimantan
Next articlePersiapan Pindah Ibu Kota, BPH Migas Hitung Kebutuhan Gas Bumi Kalimantan