Pengamat Optimis OJK Bisa Selamatkan AJB Bumiputera

AJB Bumiputra

Jakarta, PONTAS.ID – Pemegang polis asuransi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 boleh memiliki harapan. Di tengah ketatnya likuiditas keuangan yang dialami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai dapat menyelamatkan perusahaan ini.

Menurut Pengamat Asuransi, Herris Simanjuntak salah satu yang langkah yang dilakukan yakni demutualisasi atau masuknya investor baru. Langkah ini harus sejalan dengan permasalahan AJB Bumiputera secara komprehensif.

“Permasalah ini sudah bertahun-tahun dibiarkan kusut. Kita lihat dulu seperti apa masalahnya. Jadi, menurut saya penyelesaiannya baik pihak OJK atau pemerintah harus bisa menetapkan dulu arahnya seperti apa,” kata Herris di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Menurutnya opsi lain semisal AJB bisa saja dioperasikan kembali dengan dibuat Undang-Undang (UU) atau peraturan pemerintah mengenai asuransi mutual. Kemudian apabila regulator dan pemerintah tidak lagi ingin lagi ada asuransi mutual di Indonesia, maka AJB Bumiputera bisa diarahkan menjadi asuransi seperti biasa atau demutualisasi.

“Opsi lain AJB diselesaikan semuanya lalu ditutup saja. Masalah ini memang pembiaran cukup lama oleh regulator. Jadi, ke depannya kalau ada masalah harus cepat diselesaikan,” jelasnya.

Selain itu, OJK juga melihat adanya opsi lainn yakni dengan cara menjual aset. Herris pun menilai opsi tersebut bukanlah solusi yang bisa menyelesaikan masalah.

“Menjual aset buat apa? Sekarang misalnya aset dijual lalu laku Rp 10 triliun. Lalu Rp 10 triliun buat apa? Bayar klaim kira-kira Rp 30 triliun, lalu Rp 20 trilun lagi dari mana? Masih kurang juga. Jadi untuk apa dijual kalau tidak bisa menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Tindak Tegas

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan sulitnya melakukan klaim asuransi. Bahkan, pengajuan klaim asuransi selalu masuk 10 besar keluhan konsumen di Indonesia.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan pada tahun lalu terdapat 21 nasabah asuransi yang mengeluhkan sulitnya pencairan klaim asuransi. Bahkan, sepanjang tahun ini terdapat delapan keluhan.

“OJK lemah dalam pengawasan semua jasa finansial seperti asuransi, bank, dan lainnya. Kenapa lemah? Karena 100 persen biaya operasional OJK bersumber dari sektor jasa finansial. Bagaimana mau ngawasi dengan ketat jika hidupnya dari yang harusnya diawasi,” kata Tulus di Jakarta.

Menurutnya saat ini industri asuransi jiwa tengah dirudung beragam persoalan. Salah satunya menyoal kasus gagal bayar yang dialami AJB Bumiputera. Bahkan, AJB Bumiuputera merupakan kegagalan pembayaran asuransi jiwa swasta tertua di Indonesia.

“Karena mismanagement, salah penempatan portofolio keuangan, hingga adanya agen-agen asuransi di kantor cabang yang tidak mencatatkan dan melaporkan preminya ke kantor pusat,” ucapnya.

AJB Bumiputera mengalami defisit keuangan atau insolven hingga Rp 20 triliun. Menyusul fakta tersebut, Tulus mendesak jajaran OJK memperbaiki kinerja pengawasan serta memiliki sense of crisis lantaran industri asuransi jiwa bersifat sistemik.

“OJK harus memberikan warning kepada AJB Bumiputera atas kinerjanya. Jika terus memburuk bukan hal tidak mungkin ditutup izin operasinya,” ungkapnya.

Selain AJB Bumiputera, perusahaan asuransi jiwa yang juga tengah menghadapi masalah kesulitan likuiditas adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, upaya penyehatan perusahaan pelat merah ini masih berjalan di tempat lantaran izin untuk pengoperasian anak usahanya, Jiwasraya Putera yang diyakini bisa menjadi solusi belum dikeluarkan OJK.

“Namun yang terpenting ada jaminan kalau dana nasabah harus dikembalikan,” ucapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleDPR: RUU Pertanahan Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Next articleMenteri PUPR : Ketahanan Air Sangat Penting Dukung Daya Saing Bangsa