Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Picu Gerakan Turun Kelas

BPJS Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai sesuatu yang kontra produktif.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan BPJS memang bisa menjadi solusi dari defisit finansial. Namun, hal tersebut bisa memicu hal kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri.

Setidaknya, kata Tulus, ada 2 hal yang bisa memicu kontra produktif, pertama memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS.

“Kemudian, hal itu juga akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya mencapai 46 persenan. Jika kedua fenomena itu menguat, maka bisa menggerogoti finansial BPJS secara keseluruhan,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan pers, Kamis (31/10/2019).

Seharusnya menurut YLKI, pemerintah dan manajemen BPJS perlu melakukan langkah strategis sebelum menaikkan iuran BPJS, seperti melakukan pembersihan data, mendorong semua perusahaan menjadi anggota, dan mengalokasikan kenaikan cukai rokok.

Tulus menuturkan, cleansing data perlu dilakukan untuk peserta PBI. Sebab, banyak peserta PBI yang salah sasaran alias banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.

“Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI,” ucap Tulus.

Selain itu, Tulus menyarankan agar pemerintah mendorong semua perusahaan menjadi anggota BPJS. Pemerintah juga bisa melakukan audit atas perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS.

“Sampai detik ini, masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan daripada yang sudah menjadi anggota,” ujarnya.

Alih-alih menaikkan iuran, Tulus menyarankan pemerintah mengalokasikan kenaikan cukai rokok secara langsung untuk BPJS Kesehatan. Kenaikan cukai rokok seharusnya dialokasikan untuk penanggulangan aspek preventif promotif produk yang dikonsumsinya.

“Jika ketiga point itu dilakukan, maka secara ekstrim kenaikan iuran BPJSKes tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai 100 persen,” pungkas dia.

Adapun pasca kenaikan iuran, YLKI meminta pemerintah dan managemen BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan yang lebih prima dan handal, salah satunya tidak ada lagi diskriminasi.
“Tidak ada lagi diskriminasi pelayanan terhadap pasien anggota BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan, tidak ada lagi faskes rujukan yang menerapkan uang muka untuk pasien opname,” tandasnya.

Besar Manfaatnya

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan dengan ditetapkannya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, baik melalui peserta PBI APBN, PBI dari pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Menurut Iqbal, kontribusi pembayaran iuran oleh pemerintah sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal seperti dalam keterangan tertulis.

Dalam beleid yang baru diterbitkan tersebut, kenaikan iuran memang terjadi di setiap kategori. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.

Untuk Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat akan membantu pendanaan sebesar Rp19.000 per orang per bulan mulai 1 Agustus hingga akhir 2019.

Pemerintah juga harus menanggung iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri. Di mana, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleTambah Fitur Baru, Pengendara Bisa Cek Tarif Jalan Tol Via Waze
Next articleMulai November, Citilink Terbang ke Australia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here