Sergai, PONTAS.ID – Hingga detik ini tidak satupun Kepala Desa di kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang menyerahkan RABDes Tahun 2019 kepada Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Sergai.
Padahal, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7/2015 tentang Aksi Pemberantasan Korupsi, TP4D dibentuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang menggunakan dana pemerintah, “Khususnya Anggaran Dana Desa dan ADD,” kata Kasi Intel Kejari Sergai sekaligus Ketua TP4D, Eduward di kantor Kejari Sergai di Desa Firdaus kecamatan Sei Rampah, Jumat (19/7/2019) pagi.
“Jadi kita nilai seluruh Kades di Sergai tidak perlu lagi pendampingan oleh TP4D. Dan kita anggap mereka mampu bertanggung jawab terkait ADD masing-masing. Bahkan kabarnya ada yang sudah mengerjakan proyek infrastruktur di desanya. Bagaimana kami TP4D tau apa program hasil musrenbangdes yang dituangkan dalam RABDes masing-masing?” kata Eduward.
Sesuai aturan, imbuh Ketua TP4D Sergai ini, bahwa laporan atau pemberitahuan kepada TP4D, harus diberikan setelah ketuk Palu dimulainya Tahun Anggaran atau sebelum dimulainya pengerjaan yang dilakukan di desa.
Dengan demikian, pihaknya kata Eduward, lebih mudah memberikan pendampingan, memberikan saran dan pendapat tentang hukum dan teknis serta melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR dan Perkim.
Jika yang dilakukan oleh Kades masing-masing ternyata melenceng selama pengawasan TP4D, imbuh Eduward pihaknya akan membuat arahan untuk diperbaiki agar sesuai dengan RAB.
Sementara dengan belum adanya permintaan pendampingan dari Kades, pihaknya tidak tahu apa yang akan dikerjakan di setiap desa.
“Jelas kita tidak mampu mengawasi dan melihatnya lagi, apakah pekerjaan itu sudah sesuai atau belum dengan RABDesa,” tegas Kasi Intel Kejari Sergai itu.
“Sedangkan yang kita dampingi saja Kadesnya berani melencengkan RAB hingga menuai masalah hukum. Konon pula yang tidak melakukan kerjasama dengan TP4D?” tegasnya.
Eduward menambahkan pelibatan TP4D bukan berarti untuk menutupi kesalahan Kades, sebab TP4D bertugas memberikan pendampingan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jangan fiktif dan administrasi harus sesuai dan lengkap atau sesuai RABDes. Kalaulah yang sudah kita sarankan juga dilanggar jelas ada pidananya. Dan sudah banyak Kades yang masuk penjara akibat bermain-masin dengan anggaran negara,” pungkasnya.
Sementara itu, MS salah seorang Pendamping Desa dari kecamtan Perbaungan, juga menyesalkan tindakan Kades yang tidak melaporkan kegiatannya kepada TP4D.
MS bahkan menduga, hal ini terkait dengan jadwal Pemilihan Kades yang akan digelar tidak berapa lagi menjadi motivasi para Kades menolak melaporkan ke TP4D.
“Apa mungkin ini ada unsur kesengajaan?, Biar ada modal untuk maju kembali dan kalaupun terpilih lagi. Resikonya siap dilantik lalu dilantak dan ujungnya ke penjara, “jelasnya sembari tertawa.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak




























