Jakarta, PONTAS.ID – Buronan terpidana kasus korupsi pembangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, Syahrizal Bin Abu Bakar berhasil ditangkap Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Syahrizal ditangkap di kediamannya, di daerah Lambe, Ketapang, Banda Aceh, Senin (15/7/2019).
“Ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) yang ke- 94 selama tahun 2019,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2019).
Mukri menambahkan, operasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-770/N.1.21/Fu.1/07/2019 tanggal 15 Juli 2019.
“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan dibacakan putusan MA tersebut oleh Jaksa Kejari Aceh Timur dihadapan terpidana Syahrizal dan disaksikan keluarganya, selanjutnya dilakukan tindakan membawa dan memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Banda Aceh di Kaju untuk menjalani masa hukuman,” terang dia.
Kasus ini bermula ketika pembangunan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur yang bersumber dari dana APBN T.A. 2014. Terpidana saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Aceh Timur sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor BPN Kabupaten Aceh Timur.
“Terpidana diputus bersalah ‘melakukan korupsi secara bersama-sama’ berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 394K/Pid.sus/2019 tanggal 15 April 2019 yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan vonis penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp.50 juta,” beber Mukri.
Vonis incraht Mahkamah Agung tersebut kata Mukri, menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsidiair enam bulan kurungan.
Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan terpidana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.533.461.000,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS