ASN Pemkab Asahan Jalani Ujian Kenaikan Pangkat 

Asahan, PONTAS.ID – Pemkab Asahan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Asahan, di SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kisaran, Sumatera Utara (12/7/2019).

Plt. Bupati Asahan, Surya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III, Khaidir Arifin mengatakan bahwa ujian penyesuaian kenaikan pangkat tersebut berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 Tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah.

“Didalam peraturan itu juga disebutkan bahwa PNS yang memperoleh Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap,” ujar Khaidir membacakan sambutan Plt. Bupati Asahan.

Khaidir melanjutkan, tentang PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama yang masih berpangkat juru muda golongan (I/A) atau juru muda tingkat I golongan (I/B) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi golongan (I/C).

Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I, ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan (I/A) sampai juru tingkat I golongan (I/D) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan (II/A), pengatur muda tingkat I golongan (II/B) atau pengatur golongan (II/C) sesuai ijazah yang diperoleh.

Dan untuk PNS yang memperoleh ijazah (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2) dan ijazah doktor (S3) yang masih berpangkat pengatur muda golongan (II/A) sampai pengatur tingkat I golongan (II/D) dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan (III/B) atau penata golongan (III/C).

Kepala BKD Asahan, Nazaruddin juga menyampaikan tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya ujian penyesuaian kenaikan pangkat bagi para ASN tersebut.

“Hal ini juga untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier ASN yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi, untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat ASN”, ucap Nazaruddin.

Yang menjadi penguji karya tulis adalah Kabid Pengembangan Supervisi dan Kepegawaian,  dan Kasi Supervisi Kepegawaian, Maslem Sinaga, keduanya dari Kantor Regional VI BKN Medan.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Hendrik JS
Previous articleIni Langkah Pemerintah Antisipasi Kemarau
Next articlePUPR Dorong Kontraktor Tingkatkan Kemampuan Konstruksi Bawah Tanah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here