AVI Minta Pemerintah Tak Larang Penggunaan Rokok Elektrik

Pembina AVI, Dimasz Jeremia

Jakarta, PONTAS.ID – Pelaku usaha rokok elektrik yang terbangun dalam Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba pada cairan rokok elektrik.

Namun hal ini diharapkan tidak menjadi ‎alasan bagi pemerintah untuk melarang penggunaan rokok elektrik seperti vape.

Pembina AVI, Dimasz Jeremia, menyatakan asosiasinya akan terus mendukung dan bekerja sama dengan BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Setiap barang pasti punya risiko. Kalau ada problem dengan narkotika, BNN harus fokus dengan itu,” ujar Dimasz di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dengan adanya cair rokok elektrik yang disalahgunakan dengan kandungan narkoba, Dimasz berharap para pemangku kebijakan lainnya tidak mengeluarkan wacana pelarangan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik.

Menurut dia, permasalahan peredaran narkoba seringkali dikaitkan dengan berbagai cara baru untuk menyalahgunakan fungsi dari suatu produk. Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait diharapkan mencari jalan keluar yang efektif untuk mencegah hal tersebut.

“Permasalahan narkoba harus diselesaikan bersama-sama. AVI beserta jajaran anggotanya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama BNN,” jelas dia.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleSoal Harga Tiket Pesawat, CEO AirAsia: Pemerintah Jangan Terlalu Mengatur
Next articleKejagung Rekomendasi 5 Orang Jadi Capim KPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here