Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan audit laporan keuangan yang dilakukan terhadap Garuda Indonesia tahun 2018. Audit laporan keuangan BUMN penerbangan tersebut dikatakan berpengaruh terhadap opini laporan audit independen.
“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP (kantor akuntan publik), yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” kata Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Oleh karena itu, tim dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memutuskan untuk memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Khasner Sirumapea. Pembekuan izin selama 12 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan juga mendapatkan sanksi tertulis.
“Lalu kami juga sudah memberikan peringatan tertulis serta kewajiban perbaikan sistem pengendalian mutu, surat peringatan S20/MK.1.PPPK/2019 tanggal 26 Juni ditujukan KAP Sutanto,” kata Hediyanto.
Hadiyanto menjelaskan Kemenkeu bersama OJK berkomitmen penuh, meningkatkan dan integritas sistem keuangan dan profesi keuangan khususnya profesi akuntan publik.
“Demikian sanksi diberikan untuk memberikan pembinaan, sehingga ke depan tidak terulang, bagi yang lain tidak perlu diikuti,” kata dia.
“Kedua, walaupun kita lakukan pembinaan, Garuda sebagai emiten tentu banyak lesson learn dari ini, diharapkan para pengguna KAP lebih hati-hati bersama dalam menyiapkan laporan keuangan, sehingga itu akan berdampak menimbulkan opini publik,” tambahnya.
Denda 100 Juta
Disisi lain, atas audit laporan keuangan Garuda yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti ada pelanggaran. Kemenkeu menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.
“Untuk Garuda sebagai emiten dikenakan denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng,” tegas Hadiyanto.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian




























