
Jakarta, PONTAS.ID – Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno menyebut bahwa PT Krakatau Steel (Persero) akan melakukan restrukturisasi. Salah satunya terkait organisasi dengan cara perampingan unit.
Hal itu dilakukan karena banyak terjadi rangkap jabatan di perusahaan. “Segala macam duplikasi jabatan diberesin. Rangkap jabatan diberesin,” ujar Fajar di Jakarta Kamis (27/6/2019).
Namun, ia menampik perampingan akan berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dengan karyawan. Menurutnya, perusahaan hanya akan mengurangi jumlah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di anak usaha. “Kalau pekerja PKWT berakhir, tidak diperpanjang,” jelasnya.
Selain merombak organisasi, perusahaan juga akan merestrukturisasi keuangannya. Upaya ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan utang yang menumpuk.
Per akhir 2018, total utang perusahaan mencapai US$2,49 miliar yang terdiri dari utang jangka panjang US$899 juta dan utang jangka pendek US$1,60 miliar.
Selama tujuh tahun terakhir perusahaan tercatat terus merugi. Tahun lalu, perusahaan mencatatkan rugi bersih sebesar US$77 juta. Kerugian tersebut turun 10,38 persen dibanding rugi bersih 2017 lalu yang sebesar US$86 juta.
Perusahaan menargetkan bisa meneken perjanjian restrukturisasi utang (master restructuring agreement/MRA) dengan sejumlah debiturnya sebelum akhir bulan.
“MRA itu (antara KS) dengan (anggota) Himpunan Bank Negara (himbara), ada swasta dan ada asing,” imbuh Fajar.
Restrukturisasi
Sementara, pihak Krakatau Steel mengatakan kebijakan restrukturisasi adalah langkah pasti untuk menyelamatkan perusahaan. Emiten berkode KRAS itu diketahui terlilit utang sekitar Rp 40 triliun.
Untuk itu, langkah perusahaan perlu melakukan restrukturisasi demi menyelamatkan perusahaan agar tak tenggelam. Kebijakan restrukturisasi juga disebut bukan hanya memberhentikan karyawan tapi pembenahan internal seperti program keuangan.
“Masalah restrukturisasi itu pasti, kan judulnya restrukturisasi bukan pemberhentian,” kata Senior External Corporate Communication Krakatau Steel, Viki Fadillah.
Kebijakan pabrik pengolahan baja itu dikatakan mengambil dampak seminimal mungkin. Baik dampak sosial maupun finansial, salah satunya adalah dengan merumahkan karyawan outsource.
Belum Terima Laporan
Kepala Disnaker Banten, Hamidi mengatakan pihaknya belum menerima laporan tertulis atas rencana PHK besar-besaran yang dilakukan Krakatau Steel. Namun, secara non formal, ia mengaku sudah mendengar rencana tersebut.
“Saya sampai saat ini belum menerima laporan dari Krakatau Steel, dan saya tidak bisa memebrikan penjelasan berapa jumlahnya dan skema yang akan dibangun seperti apa, langkah seperti apa, belum mendapat laporan,” katanya kepada wartawan.
Disnaker sudah memanggil manajemen KS untuk menjelaskan duduk perkara PHK. Namun, pemanggilan itu baru sebatas lisan. Manajemen tak memenuhi panggilan pemerintah.
“Pasti kita akan panggil, kemarin juga sudah kita panggil kemarin tapi saya tunggu tidak ada, mungkin kemarin kita panggil secara lisan mungkin masih belum bisa karena banyak urusan dan sibuk melaporkan ke pusat ke Kementerian BUMN,” kata dia.
Laporan PHK karyawan organik maupun outsourcing tersebut baru ke Disnaker Kota Cilegon. Itu pun baru dari pihak buruh karena mereka sudah dirumahkan pada 1 Juni lalu.
“Kalau ke Disnaker Provinsi Banten belum kalau ke Disnaker Cilegon sudah ada yang melaporkan tapi bukan dari perusahaan tapi dari serikat buruh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Krakatau Steel berencana melakukan PHK, sejumlah karyawannya dalam rangka restrukturisasi angka PHK 1.300 orang.
Jumlah itu terdiri dari karyawan organik dan outsourcing. PHK disebut sebagai langkah perseroan untuk restrukturisasi perusahaan. Beberapa pekerja outsourcing mulai mengadu ke Disnaker Kota Cilegon.
Mulai 1 Juni 2019, 300 karyawan outsource dirumahkan. Kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 1 Juli mendatang dengan merumahkan 800 karyawan. Angka itu dilaporkan belum termasuk karyawan organik di BUMN baja tersebut.
“Kalau yang sudah dirumahkan itu hampir 300 orangan dan mungkin per 1 Juli lagi ada pabrik yang akan penambahan lagi. Kalau itu (terjadi) bisa 800-an, bisa jadi,” kata Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel, Sanudin kepada wartawan, Rabu (26/6/2019).
Para buruh yang dirumahkan dan terancam PHK mayoritas bekerja pada bagian long product. Sanudin mengaku para buruh sudah menerima surat untuk dirumahkan.
“Mereka hanya menyampaikan program direksi KS bahwa PT Krakatau Steel dalam keadaan sulit maka harus melakukan restrukturisasi salah satu langkah yang kita tempuh adalah merumahkan karyawan dulu per tanggal 1 Juni dan 1 Juli sampai dengan 31 Agustus,” lanjutnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian



























