Soal Pemblokiran Rokok di Internet, Pemerintah Omong Kosong!

Iklan Rokok

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memblokir iklan rokok di internet sesuai surat dilayangkan Menkes.

Pengurus Besar Federasi Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB FEMMI) menilai, dengan pemerintah membatasi Iklan rokok demi alasan untuk mengurangi perokok sangat kurang efektif dan terkesan omong kosong. Pasalnya, rokok itu sudah pada dasarnya sudah tidak butuh iklan di tv atau dimedia sosial, karena sudah menjadi budaya.

“Jika serius benar mau mengurangi rokok dikalangan masyarakat, berikan pajak dengan tarif tinggi, sehingga harga rokok bisa naik 4 atau 5 kali lipat. Kalau perlu buat regulasi harga minimum rokok di Indonesia. saya yakin, tidak hanya demand nya berkurang, tapi suplaynya juga berkurang,” kata Ketua Umum PB FEMMI, Abdullah Amas dalam keterangan pers, Senin (24//2019).

Ia pun menduga, dari penerapan itu akan muncul dampak, yaitu beredarnya rokok dipasar gelap, tapi jumlahnya tidak akan banyak. secara ekonomi bisa dihitung. tak apa. secara total akan tetap berkurang.

Dampak lainnya, sambung Abdullah, yang lebih serius jelas adalah tenaga kerja. Karena jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri rokok dan tembakau lebih dari 6 juta orang.

“Namun kita tetap mendorong agar Pemerintah utamanya kementerian kesehatan melakukan kebijakan yang mengurangi dampak merokok,” tegasnya.

Belum Cukup

Disisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kemenkominfo belum cukup memblokir iklan rokok yang beredar di media internet. Tulus mengatakan seharusnya iklan rokok di portal berita juga diatur dengan ketat.

Pengatura ini sebagai bentuk pengendalian tembakau agar tidak mendorong percepatan konsumsi rokok di kalangan anak-anak dan remaja. “Di kanal media arus utama saat ini juga banyak sekali iklan pop up produk rokok. Iklan rokok akan muncul ketika konsumen membuka tautan dari sebuah portal berita,” kata Ketua Haria YLKI, Tulus Abadi di Jakarta.

Iklan Rokok di Internet Parah

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menilai iklan rokok di internet jauh lebih parah dampaknya bagi anak-anak bila dibandingkan iklan rokok di televisi/

“Iklan rokok di internet tidak dibatasi sehingga anak-anak bisa terpapar iklan rokok kapan saja. Itu berbeda dengan iklan rokok di televisi yang dibatasi waktunya,” kata Rita di Jakarta.

Apalagi, anak-anak saat ini paling akrab dengan gawai dan internet dibandingkan media yang lain. Karena itu, ia mendukung upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di internet.

Menurutnya, di media apa pun, iklan rokok memiliki tujuan mempengaruhi siapa pun yang melihat untuk mencoba merokok dan terus merokok. Hal itu juga ditangkap anak-anak sehingga mempengaruhi mereka untuk merokok.

“Iklan rokok memperlihatkan perilaku merokok itu gagah, dikeliling perempuan-perempuan cantik. Hal-hal seperti itu yang terngiang di benak anak-anak ketika melihat iklan rokok,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

“Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan,” kata Nila dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleKTT Asean, Jokowi Desak Percepatan Repatriasi Rakhine State  
Next articlePengamat Dorong Transjakarta Segera Operasikan Bus Listrik