Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi (Kemenko Perekonomian) berupaya menghalangi reformasi industri kelapa sawit, dengan cara memerintahkan perusahaan kelapa sawit untuk tidak membagikan informasi mengenai konsesi kelapa sawit yang mereka miliki.
Transparansi telah menjadi medan pertempuran utama dalam perjuangan untuk memperbaiki industri minyak sawit Indonesia. Pada bulan Desember 2018, Wilmar International sebagai pedagang minyak kelapa sawit terbesar di dunia, berkomitmen untuk memetakan dan memantau ratusan pemasoknya untuk memastikan mereka tidak menghancurkan hutan Indonesia. Namun langkah Kemenko Perekonomian tampaknya dirancang untuk menghalangi inisiatif tersebut.
“Pemerintah tampaknya bersikeras untuk mencegah merek-merek terkenal mengetahui apakah perusahaan yang memproduksi minyak sawit mereka merusak hutan. Ini hanya akan memperkuat asumsi dari pihak-pihak yang mengklaim industri sawit tidak dapat direformasi,“ kata Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, dalam keterangan resmi, Kamis (16/5/2019).
Padahal lebih dari dua tahun yang lalu, menurut Kiky, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa pemerintah harus menyediakan informasi mengenai konsesi kelapa sawit yang tersedia untuk publik. Namun sejumlah menteri senior, termasuk Menko Maritim Luhut Panjaitan dan Menko Perekonomian, Darmin Nasution sengaja membatasi akses ke data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU).
Namun kata Kiky, Darmin mengklaim pemerintah mengambil tindakan ini sebagai respons terhadap kecurigaan adanya pengusaha di sektor tersebut yang “main mata” dengan Uni Eropa demi kepentingan bisnis pribadi .
“Uni Eropa sedang mempertimbangkan untuk membatasi penggunaan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati karena kekhawatiran tentang deforestasi dan perubahan iklim,” tandas Kiki.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM



























