Soal Tarif Ojol Naik, Konsumen Mengeluh

Ilustrasi Ojek Online

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 yang salah satunya memberlakukan ketentuan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online atau ojek daring.
Peraturan itu memberlakukan kenaikan tarif ojek online sekitar 41%, yaitu menjadi Rp 3.100 per kilometer (km) dari sebelumnya Rp 2.200 per km.

Atas kenaikan ini, masyarakat khususnya pengguna ojol mengeluhkan dengan berlakunya tarif baru. Salah satunya Akbar (28) seorang karyawan swasta menuturkan jika dirinya biasanya memesan ojol untuk berangkat kerja dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading menuju kawasan Senayan dengan tarif biasa antara Rp 30.000-35.000. Namun dengan adanya tarif baru sekarang ini ia pun harus merogoh kocek lebih dalam lagi dengan tarif hingga Rp 50.000.

“Lumayan mahal yang biasa pergi gak sampai 50 ribu ini sekali pergi ya segitu,” keluh Akbar, Kamis (2/5/2019).

Akbar pun menjelaskan, meski sering ada promo dari aplikasi ojol untuk pemberlakuan tarif. Tapi nampaknya hal itu tetap saja masih merasa berat. Karena itu, ia pun
mulai berpikir ulang untuk menggunakan jasa ojol. “Sekarang mulai pikir-pikir lagi deh,” ujarnya.

Diketahui, Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleGasak Liverpool. Barcelona Selangkah ke Final Liga Champions
Next articleSoal Kriteria Ibu Kota Baru, Bappenas: Harus Minim Risiko Bencana Alam