Jakarta, PONTAS.ID – Gedung kantor Wali Kota Jakarta Utara yang berada di Kecamatan Tanjung Priok, beresiko tinggi terhadap keselamatan nyawa ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dalamnya maupun bagi warga yang berkunjung.
Pasalnya, sistem pengendalian kebakaran (Fire System) di gedung tersebut bermasalah lantaran rusak dan tak bisa difungsikan serta menurunnya kualitas alat pemadam kebakaran di gedung tersebut.
Dari pantauan wartawan, beberapa yang diduga rusak tersebut yakni, selang hidrant yang rusak (bolong) di Lantai 5 Blok P dan selang hidrant yang tidak ada di Lantai 1 Blok P gedung Wali Kota Jakarta Utara.
Selain itu, alat pemadam api ringan (APAR) di gedung Pemerintah Provinsi DKI tersebut ternyata telah melewati batas waktu pemeriksaan selama 5 bulan lebih sejak Desember 2018 merujuk sertifikat yang ada di APAR.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Utara, Win Bawar Gayo, pihaknya belum dapat menjelaskan lantaran dirinya masih mengikuti pendidikan.
“Saya belum bisa jawab, masih mengikuti pendidikan,” kata Win melalui telepon selulernya kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).
Menanggapi hal ini, Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan menjelaskan, guna menanggulangi adanya kebakaran dalam suatu gedung semua alat kebakaran harus berfungsi dengan baik.
“Banyak variabel yang harus dilihat dalam penanggulangan bencana kebakaran gedung. Seperti contohnya, fire trap (Pemadam Api Otomatis) harus berfungsi, pompa (Hidrant) berfungsi, terus siamese connection ada apa enggak? APAR nya ada atau tidak?” terang Satriadi saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Satriadi menambahkan, APAR yang telah melampaui tanggal pemakaian dapat mengurangi kualitas. “Masih bisa digunakan, cuma kualitasnya agak berkurang. APAR sendiri masih bisa digunakan sampai satu tahun dari masa kedaluarsa tetapi itu tadi kualitas APAR berkurang,” terang dia.
Sebagai informasi, dalam mengantisipasi serta menanggulangi bencana kebakaran gedung, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2016 tentang manajemen keselamatan kebakaran gedung dan manajemen keselamatan kebakaran lingkungan.
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak



























