
Jakarta, PONTAS.ID – Menjelang Masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak berkampanye, baik di lapangan maupun di media sosial. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan.
“Prinsipnya masa tenang itu tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama kualifikasi kampanye terpenuhi. Kampanye adalah menyampaikan visi misi, ajakan, citra diri, memengaruhi orang untuk memilih,” ujarnya di Media Center Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari dan dimulai sejak Minggu (14/4). Aturan tidak boleh berkampanye juga menurut Abhan, diberlakukan hingga hari pemungutan suara pada Rabu (17/4). Kemudian jika didapati peserta pemilu masih melakukan kampanye, akan dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Jika dilarang bisa masuk kategori sanksi pidana pemilu berupa kampanye di luar jadwal. Sanksi pidananya saja, tak sampai mendiskulifikasi (peserta pemilu),” kata Abhan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan pihaknya sudah memberitahukan kepada platform media massa untuk melarang iklan kampanye selama masa tenang.
“Jadi tidak ada iklan apapun yang bisa diterima oleh platform selama masa tenang sampai hari pencoblosan. Hal itu juga berlaku di media massa yang tidak boleh pasang iklan. Kita ingin memberlakukan sama di media sosial juga,” ucap Semuel.
“Di ruang siber ini sama dengan dunia nyata, alat peraga kampanye sudah mulai dicabut, kalau di siber tidak bisa dicabut, tapi enggak boleh ada yang mempromosikan,” tutupnya.
Penulis: Stevany
Editor: Idul HM



























