
Jakarta, PONTAS.ID – PT Buana Permata Hijau menyesalkan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan stadion bertaraf internasional “Jakarta International Stadium” di eks Taman BMW, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies R. Baswedan pada Kamis (14/3/2019).
Pasalnya, 6,9 hektar dari lahan yang akan dijadikan kandang Persija tersebut ternyata masih sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Batalkan sertifikat hak pakai nomor 314-315, karena PT Buana tidak pernah diajak bicara,” ungkap Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, usai sidang lapangan yang digelar PTUN Jakarta, di lokasi pembangunan Stadion, Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, Jumat (29/3/2019).
Menurut Damianus, selain letak bidang tanah yang berbeda, sertifikat hak pakai tersebut juga diterbitkan tidak melalui prosedur yang seharusnya, “Menurut kami, secara prosedur tidak pernah dilakukan pengukuran dan sertifikat nomor 314-315. Itu hanya salinan, letak bidang tanah juga berbeda,” terang dia.
Diungkapkan Damianus, jika mengikuti lokasi lahan yang terdapat pada sertifikat tanah yang diakui oleh Pemprov DKI tersebut, berada di Jalan RS Koja atau Jalan Pengadilan di kelurahan Sunter Agung, “Sedangkan bidang tanah ini ada di kelurahan Papanggo,” paparnya.
Damianus juga menegaskan, pihaknya tidak memiliki niatan menghalangi pembangunan stadion. “Tapi, kesalahan prosedur subtansi di masa lalu harus segera diperbaiki, agar proses lembebasan tanah dilakukan kembali seuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara dari pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat, tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan usai penutupan sidang lapangan.
Sementara itu, pada saat akhir sidang lapangan, Ketua majelis hakim, Susilowati Siahaan yang memimpin persidangan didampingi anggota majelis hakim Maria Magdhalena Hutapea, meminta BPN Jakarta Utara selaku tergugat untuk menyiapkan bukti pada persidangan berikutnya.
“Dalam agenda sidang hari ini, kita hanya melakukan pemeriksaan langsung dan telah mendengarkan dari kedua pihak mengenai batas lahan. Sidang dilanjutkan pada Selasa, 9 April pukul 9.00 WIB. Dengan catatan pihak tergugat menyiapkan bukti dan saksi fakta yang menguatkan,” Susilowati menutup sidang.
Sebagai informasi, Sebelumnya PT Buana Permata Hijau telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018 atau empat bulan sebelum groundbreaking.
Dalam persidangan yang telah digelar 10 kali sejak gugatan dilayangkan ini, pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak



























