Minim Sosialisasi, DPRD Medan Soroti Perda Kesehatan

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Cun Sen

Medan, PONTAS.ID – Anggota Komisi B DPRD Kota Medan Wong Cun Sen, mengingatkan Pemerintah Kota Medan harus menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi warga. Sehingga warga berobat, tak khawatir dengan persoalan biaya.

”Untuk itulah kita berharap lahirnya Perda yang dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan,” kata dia.

Hal ini disampaikan Wong Cung Sen, merespon masih banyaknya warga kota Medan yang belum mengetahui adanya jaminan kesehatan yang telah diatur dalam Perda.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui DPRD dan Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah, yakni Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” ujar anggota komisi yang membidangi kesehatan dan tenaga kerja ini.

Dijelaskannya, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang kesehatan.

“Kita harapkan peran serta dari semua elemen masyarakat sehingga Perda No 4 Tahun 2012 dapat terlaksana dan diterapkan untuk kepentingan masyarakat kota Medan,” pungkasnya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR: KPU Jangan Reduksi Hak Rakyat Mengetahui Isi Kepala Capres dan Cawapres
Next articleIndonesia Suplai Minyak Sawit ke Mesir Senilai 130 Juta Dolar AS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here