Medan, PONTAS.ID – Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh Pemko Medan kembali melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker demi memutus mata rantai Covid-19. Kali ini penertiban dilakukan di depan bekas SPBU Petronas Jalan Ring Road Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (3/5/2020) malam
Penertiban ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Dua hari ini, tim fokus melakukan sosialisasi. Mungkin besok, Senin (4/5/2020) kita baru melakukan penindakan dengan menyita KTP. Penindakan akan dilakukan langsung petugas Satpol PP!” tegas Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat didampingi Kabag Tapem Ridho Nasution.
Pemeriksaan kendaraan bermotor berjalan dengan lancar. Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Denpom 1/5, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Humas serta jajaran Kecamatan Medan Sunggal menghentikan setiap kendaraan bermotor yang melintas.
Bagi pengemudi sepeda motor yang mengenakan masker dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Penyetopan dilakukan bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker.
Setelah diberi masker dan memakainya, pengendara sepeda motor langsung dipersilahkan melanjutkan perjalanan kembali setelah sebelumnya diingatkan akan dijatuhkan sanksi bila kedapatan tidak memakai masker kembali.
Selain pengemudi pengendara, tim juga menghentikan para pejalan kaki dan pesepeda yang tidak pakai masker. Setelah diberi masker dan diingatkan untuk senantiasa memakai masker setiap kali berada di luar rumah.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak




























