DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda RPJMD 2019-2023

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menerima Perda RPJMD 2019-2023 dari Wakil Ketua DPRD , Dedi Sutardi, di Gedung DPRD, Senin (11/3/2019)

Tangerang, PONTAS.IDPeraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023 Kabupaten Tangerang akhirnya disahkan DPRD dalam rapat paripurna, di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (11/3/2019).

Wakil Bupati Tangerang Mad Romli yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, RPJMD ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Tentunya kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” kata Mad Romli saat memberi tanggapan.

Tak lupa Mad Romli mngapresiasi semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas RPJMD usulan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Sehingga pada akhirnya kita semua sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan melalui rapat paripurna ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi menghimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta untuk segera dilakukannya Sosialisasi RPJMD ini kepada seluruh komponen masyarakat dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi OPD masing-masing. Sehingga dapat berjalan efektif sesuai dengan target capaian yang kita inginkan,” kata Dedi.

Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS

Previous articleMPR: Etika Berpolitik Harus Berlandaskan Pancasila
Next articlePolres Tebingtinggi Buru 3 Pelaku Pembakaran Zulfan Bagariang 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here