Jakarta, PONTAS.ID – Plt Ketum PSSI Joko Driyono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa membantah jika pria akrab disapa Jokrdi terkait dengan kasus sudah diberitakan oleh media massa.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Gusti Randa seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Sabtu (16/2/2019).
Lanjut Gusti Randa, dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur. Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI. Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa
Kendati demikian, Gusti Randa juga menegaskan bahwa PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada. Tidak hanya itu, kata dia, PSSI tetap solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola mengumumkan status Jokdri yang telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada Jumat malam. Satgas juga telah mengajukan permohonan cekal Jokdri kepada pihak Imigrasi.
Editor: Luki Herdian



























