Dipenjara, Gerindra: Prabowo Minta Kasus Hukum Ahmad Dhani Dikawal

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang

Jakarta, PONTAS.ID – Aktivis sekaligus caleg partai Gerindra, Ahmad Dhani resmi masuk penjara usai menerima vonis hakim 1, 5 tahun terkait kasus ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.

Menanggapi penahanan atas kadernya itu. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan, bahwa Ketum Gerindra Prabowo berpesan agar penahanan dan upaya hukum Ahmad Dhani selanjutnya dikawal.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum semaksimal mungkin. Tadi juga saya sudah bertemu Pak Prabowo. Beliau menyampaikan agar Saudara Ahmad Dhani bersabar dan melakukan upaya hukum (lanjutan). Pak Prabowo juga berpendapat ini adalah ketidakadilan hukum,” kata Fadli Zon di kediaman Prabowo, Senin (29/1/2018).

Fadli menyebut Ahmad Dhani sedang dikriminalisasi. Dia pun mendukung Ahmad Dhani melakukan upaya hukum banding.

“Saudara Ahmad Dhani mengalami kriminalisasi. Walaupun kita lihat proses hukumnya, kita harus mengawasi jangan sampai jadi alat politik. Tentu akan ada upaya-upaya hukum selanjutnya untuk banding sampai nanti kasasi. Hargai upaya hukum itu,” tuturnya.

Fadli juga menegaskan Gerindra akan memberikan bantuan hukum untuk Dhani.

Fadli menilai cuitan Dhani yang jadi soal itu tak mengandung ujaran kebencian. Dia mengatakan cuitan Dhani seharusnya dilihat sesuai konteks.

“Yang dia cuitkan adalah konteksnya di zaman Pilkada DKI. Dia mengatakan itu kalau tidak salah ‘penista agama adalah bajingan yang harus diludahi’ kira-kira begitu. Itu kan tidak ada pada siapanya. Ini kan soal pelanggar hukum. Nggak ada bedanya dengan bilang ‘perampok’ atau ‘pembunuh’ dan lainnya,” ujar Fadli.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim pun memerintahkan agar musisi itu ditahan.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan.

Editor: Luki Herdian

Previous articleMeski Dipenjara, BPN Tak Copot Ahmad Dhani Sebagai Jurkam Prabowo-Sandi
Next articleAhmad Dhani Dipenjara, Gerindra Siapkan Bantuan Hukum