Prabowo Hina Sri Mulyani, Karding: Lukai Perasaan ASN

Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, saat berbicara terkait kampanye positif di Media Centre Jokowi-Ma'ruf Amin, Jl. Cemara No.19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai menteri pencetak utang, dianggap telah melukai aparatur sipil negara (ASN) khususnya yang ada di Kementerian Keuangan.

“Ucapan Prabowo bukan saja melukai seorang menteri keuangan, tapi juga menyakiti puluhan ribu pegawai kementerian keuangan dan keluarganya di seluruh Indonesia,” kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Abdul Karding, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Pernyataan itu, lanjut Karding, kian menunjukkan karakter politik Prabowo yang agresif dan suka merendahkan pihak lain. Hal ini juga menunjukkan Prabowo tidak paham perkara ekonomi.

“Utang dalam sebuah negara merupakan hal yang lazim. Indonesia sudah berutang sejak 1946. Negara mana di dunia yang tidak utang? Yang terpenting bukan soal kita berutang atau tidak tapi untuk apa kita berutang,” katanya.

“Ucapan Prabowo bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga negara. Sebab Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintah merupakan nomenklatur yang dilindungi undang-undang,” katanya.

Menurut dia, utang pemerintah selama ini ditujukan untuk hal-hal yang bersifat produktif, mulai dari belanja pegawai hingga pembangun infrastruktur di berbagai daerah.

“Infrastruktur ini penting untuk menggerakkan roda ekonomi dari pusat ke daerah dan sebaliknya. Sehingga ketimpangan ekonomi bisa diperkecil dan kesejahteraan bisa diratakan,” katanya.

Untuk itu, Karding meminta Prabowo sebaiknya berhenti memprovokasi rakyat dengan ucapan-ucapan yang agresif.

“Jangan hanya karena ingin merebut kekuasaan rakyat kemudian dicekoki kebencian. Sebab yang akan rugi adalah seluruh bangsa ini,” katanya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleAhmad Dhani Divonis, KPU: Bila Inkrah Status Pencalegnya Batal
Next articleAkselerasi Perundingan Dagang, Indonesia Gelar Putaran Ketiga IT CEPA