Gugatan Dicabut, Kementan Membelenggu Kebebasan Berpendapat

Surat pencabutan Gugatan.

Jakarta, PONTAS.ID – Pencabutan Gugatan Perkara Nomor Perkara 548/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim, sebagai pengugat dalam hal ini kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Petanian, Kementerian Pertanian dan Tergugat Yeka Hendra Fatika, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) resmi dicabut pada tanggal 8 Januari 2019. Hal ini ditanggapi banyak pihak bahwa pemerintah telah mengunakan hukum untuk mengertak atau membatasi rakyat untuk mengeluarkan pendapat.

Praktisi Hukum Hery Chariansyah, yang juga Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia saat dikomfirmasih mengatakan, Tindakan mencabut gugatan adalah hak penggugat dan itu dijamin oleh hukum acara.

“Tetapi karena penggugatnya adalah Pemerintah yakni  Kementerian Pertanian maka ini dapat memiliki implikasi lain yakni apabila tergugat telah dan/atau merasa memiliki kerugian baik materiil ataupun imateriil maka perbuatan Kementerian Pertanian yang menggugat dan mencabut kembali gugatannya dalam teori hukum tata negara dapat diklasifikasikan atau dapat disebut sebagai perbuatan kesewenangan penguasa yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam hal ini tergugat. Dan ini masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Hery, Jumat (11/1/2019).

Maka atas dasar ini, Lanjut Hery, tergugat bisa saja dan/atau dimungkinkan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kementerian pertanian.

Ia mengatakan, salah satu konsekuensi logis menjadi pemerintah adalah menerima kritikan masyarakat. Untuk itu pemerintah memang dituntut untuk bisa dewasa dan bijaksana dalam menyikapi kritikan masyarakat. Kritikan masayarakat sebaiknya harus disikapi dan dianggap sebagai tantangan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan lebih baik lagi dan tak perlu disikapi sebagai pertentangan apalagi perlawanan.

“Dalam perspektif manajemen konflik, salah menyikapi kritik ini dapat berujung mempopulerkan dan mengkristalisasi masalah yang menjadi objek kritik dan ini akan merugikan,”ujarnya.

Membagun Komunikasi

Yeka saat ditemui dikantornya mengatakan, tetap menghormati dan mengahargai pencabutan tersebut. Disatu sisi, Pencabutan ini mengembalikan kami pada posisi semula.

“Artinya, apa yang kami sampaikan itu sebagai kritik. Ketika kami melihat ada yang tak beres iya kami boleh dong untuk mengeluarkan pendapat, dan ini tidak relevan untuk digugat” ungkap Yeka, Kamis (10/1/2019)..

Ia mengatakan, dengan adaya perkara ini kedepan Pataka akan semakin giat memberi avokasi untuk sektor pertanian Indonesia. ” saya pribadi mengalami  kerugian baik secara materil maupun imateril untuk menghadapi perkara ini, namun kita ambil  Hikmahnya” ujar Yeka.

Kedepan lanjut Yeka, bahwa pemerintah dan lembaga lainya harus memperbaiki komunikasi. Ketika dikritisi tetap membuka jalur komunikasi yang baik. Proses gugatan ini sebenarnya membelenggu kebebasan berpendapat dan ini harus dihindari.

Sebagai tambahan kata Yekamusyawarah Nasional (Munas) Agri Watch  telah dilaksanakan 5 desember 2018 dan memutuskan 5 presidium untuk 2018 sampai 2019. Ketua presidium, saat ini Jones batara Manurung.

“Agri watch bertujuan memastikan berbagai pelaksanaan program pembangunan pertanian berjalan dengan baik dan meminimalisir penyelewengan dana pembangunan. Kita ingin pertanian Indonesia kedepan makin baik,” tutup Yeka.

Editor: Idul HM

 

Previous articleDituding Produsen Hoax, Gerindra: Narasi Romy Menyesatkan
Next articlePimpinan KPK Diteror Bom, MPR: Itu Perbuatan Keji

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here