Jakarta, PONTAS.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi -Ma’ruf Amin melaporkan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai tak ada yang salah dengan ciutan Andi Arief di media sosialnya.
Menurut Fadli, Andi Arief justru melakukan hal baik meminta KPU untuk mengecek kebenaran isu 7 kontainer surat suara tercoblos.
“Kalau saya lihat itu memang merebak di medsos. Saya juga sejak awal mencurigai kalau misalnya hal itu terjadi. tetapi cuitan saudara Andi Arief setahu saya hanya minta itu untuk dicek. Jadi justru melakukan konfirmasi. dan saya kira tidak ada yang salah dengan hal itu,” kata Fadli di gedung DPR, Jumat (4/1/2019).
“Dan setahu saya Andi Arief justru meminta kepada otoritas terkait untuk melakukan pengecekan,” lanjut Fadli.
Diketahui,Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan menilai Andi Arief telah menyebarkan informasi hoaks terkait adanya 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok melalui media sosial Twitter.
“Sudah jelas ini akan berdampak sistemik kepada masyarakat nantinya. Informasi hoaks yang telah disebarkan oleh politikus Partai Demokrat itu melalui media sosial harus segera ditindaklanjuti oleh Polri,” ucap Irfan pada Kamis, (3/1/2018).
Editor: Luki Herdian



























