Dukcapil Pemkab Tangerang Musnahkan 16 Ribu e-KTP

Tangerang, PONTAS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Tangerang, melakukan pemusnahan KTP Elektronik (e-KTP) sebanyak 16.047 keping di Kantor Dinas Dukcapil, Rabu (19/12/2018).

Pemusnahan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, No: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el yang rusak atau invalid tertanggal 13 Desember 2018 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tangerang.

Pemusnahan melalui pembakaran keping e-KTP ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Rudi Maesyal.

“KTP perbaikan yang salah nama, KTP yang tidak ada fotonya atau kepingan yang tidak ada namanya, KTP yang pindah datang, kita musnahkan,” kata Rudi di lokasi pemusnahan.

Pemusnahan KTP yang tidak digunakan lagi tersebut lanjut Rudi dilakukan terhadap keping e-KTP mulai tahun 2013, 2015 hingga tahun 2018 ini.

“Pemusnahan KTP ini juga sebagai tertib administrasi pertanggungjawaban Dukcapil terhadap Kemendagri, untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.

Penulis: Arnol Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleSelain Korupsi, Ini Penyebab Neraca Perdagangan Indonesia Terus Terpuruk
Next articleFadli Zon Buat Lagu Tangan Besi, NasDem: Cuma Cari Panggung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here