Soal Penjualan Blangko e-KTP, Mendagri: Itu Tak Pengaruh Data Penduduk

e-KTP Tercecar

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara online tidak akan berpengaruh terhadap basis data kependudukan.

Pasalnya, blangko e-KTP diperjualkan secara ilegal juga tidak bisa digunakan laiknya kartu identitas asli.

“Basis data kependudukan tidak jebol. Dengan ditemukanya penjualan 10 Blangko e-KTP secara daring tidak akan berpengaruh kepada basis data kependudukan karena pelaku hanya menjual Blangko e-KTP dan tidak dapat mengakses data kependudukan,” kata Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (11/12/2018).

Politikus PDIP ini menuturkan, blangko e-KTP yang diperdagangkan juga tak bisa digunakan laiknya kartu identitas asli. Sebab, e-KTP hanya dicetak oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses basis data kependudukan.

Hingga saat ini, lanjut Tjahjo, tindak lanjut investigasi terhadap penjual blangko e-KTP secara daring sudah ditangkap pihak kepolisian. Perbuatan tersebut adalah murni tindak pidana pencurian.

“Pelaku penjualan e-KTP sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana,” tegas Tjahjo.

Sementara itu, dalam kasus ditemukanya e-KTP dalam satu karung di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berjumlah 2.158 keping sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.

“Mengenai yang ditemukan di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga kuat ada unsur kesengajaan karena KTP rusak atau invalid tersebut dibuang di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat,” imbuh Tjahjo.

“Dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari kasus penjualan 10 Blangko via daring dan sekarang sedang dilacak kepolisian,” tandasnya.

Jangan Jadi Bola Panas

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang ditemukan tercecer di area persawahan di Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit. Harus menjadi perhatian.

“Ini kan sebentar lagi hadapi Pemilu. Kemendagri harus bisa betul-betul memastikan masalah e-KTP ini clear, jangan jadi bola panas hanya (karena) keteledoran. Ini jadi pelajaran penting karena masalah e-KTP panjang. Masyarahat harus diberi kepercayaan jelang Pemilu,” kata Titi saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).

Titi mengingatkan e-KTP merupakan barang penting yang punya kendali dalam pemilihan di Pemilu 2019. Setiap warga negara yang punya e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.

“Ingat lho, dari Pimilu 2019, ini pemilih sudah bisa memilih pakai e-KTP menyesuaikan alamat sesuai yang ada di e-KTP,” ujar Titi.

Terkait hal tersebut, sebaiknya Kemendagri bergerak cepat bila ada e-KTP yang rusak atau sudah tak valid. Ia menegaskan e-KTP yang tak valid ini harus segera dihancurkan. Menurutnya, jangan sampai ada kejadian terulang seperti misalnya persoalan data e-KTP ganda saat hari pemungutan suara.

“Masalahnya kan petugas KPPS itu enggak dibekali alat buat deteksi ini e-KTP atau bukan? Jadi, Kemendagri penting banget e-KTP yang gagal harus dihancurkan. Khawatir ada manipulasi,” tutur Titi.

Sebelumnya, Kapolsek Duren Sawit Kompol Parlindungan Sutasuhut mengatakan e-KTP itu ditemukan Sabtu (8/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dhany pun menerangkan, e-KTP yang tercecer ini merupakan hasil perekaman terhadap sejumlah warga Pondok Kelapa, Duren Sawit.

Editor: Luki Herdian

Previous articleSoal Rakyat yang Utama, Gerindra Sepakat dengan SBY
Next articleKantah Bandung Role Model Layanan Pertanahan Terbaik