LPSK Siap Tawarkan Perlindungan ke Baiq Nuril

Jakarta, PONTAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap menawarkan perlindungan kepada mantan Staff honorer di SMA Mataram, NTB, Baiq Nuril pasca dihukum Mahkamah Agung (MA).

“Dalam perspektif ini kami berupaya proaktif agar bisa menyakinkan pada Nuril bahwa kami akan memberikan perlindungan agar proses hukum bisa berjalan semestinya,” kata Wakil LPSK Hasto Atmojo dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di media center gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dia mengatakan, ada beberapa saksi yang tidak berani memberikan kesaksiannya pada kasus Nuril ini. Karena itu, LPSK akan datang ke Lombok, NTB, agar bisa memberikan perlindungan kepada saksi.

“Kami harap para korban berani bersaksi. Ini yang selalu kami dorong, yang belum jadi korban juga kami dorong karena tindak pidana bisa menjadikan kita sebagai korban,” kata Hasto.

Sebelumnya, waktu kasus ini bergulir di PN Mataram, Nuril mendapat keringanan dari hakim dan menjadi tahanan kota. Hakim akhirnya memvonis bebas Nuril.

Hakim menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun nasib Nuril berubah ketika majelis kasasi di MA memvonis Nuril dengan hukuman penjara. Nuril juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.

Selain Isnini, Rafi anak mereka yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepada Presiden Jokowi agar dirinya dibebaskan. Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat.

Editor: Luki Herdian

Previous articleProgram Kontra Radikal, Polres Palangka Raya Gencarkan Diskusi dan Sosialiasi
Next articleFestival Indonesia 2018 Sukses Curi Perhatian Publik Australia