Jasa Raharja Menjamin Penumpang Pesawat Lion Air JT 610

Jakarta, PONTAS.ID – Sehubungan dengan kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 yang telah dinyatakan jatuh oleh BASARNAS di perairan laut utara Karawang, PT Jasa Raharja (Persero) menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Budi Rahardjo S lantas menyebutkan bahwa seluruh penumpang pesawat nahas tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja. Hal itu katanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.

“Bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar 50 juta rupiah. Dan korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum 25 juta rupiah,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/10/2018).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan pihak Lion Air, akan memastikan keterjaminan dari para penumpang.

“Kami juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor BASARDA DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 yang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, jatuh di perairan Tanjung Karang pada hari ini, Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.33 WIB.

Editor: Risman Septian

Previous articleEmpat Hakim Ikut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air di Karawang
Next article517 Calon PPAT Baru Diharapkan Mengedepankan Pelayanan Kepada Masyarakat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here