MK Tolak PT Pilpres, DPR: Itu Sudah Dikaji Mendalam

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan uji materi pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold, Kamis (25/10/2018) kemarin.

Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh menyebut putusan MK itu makin menegaskan pasal yang dibuat DPR dan Pemerintah telah melalui kajian mendalam.

Ia juga menegaskan, pasal tersebut memang sudah dipikirkan secara matang oleh pembuat Undang-undang.

“Sebenarnya ketika kita sudah mendiskusikan presidential threshold 20 persen untuk yang punya kursi di DPR, itu sebenarnya sudah melalui kajian mendalam. Tapi kita tidak mau menutup hak warga untuk mengajukan JR (judicial review),” ujar Nihayatul saat dihubungi, Jumat (26/10/2018).

Menurutnya, pertimbangan DPR dan Pemerintah membuat pasal presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan kursi nasional agar posisi presiden diimbangi dengan dukungan legislatif yang kuat. Sehingga kebijakan Pemerintah dapat didukung oleh kekuatan yang cukup di legislatif.

“Kenapa kita merumuskan 20 persen itu di UU sebenarnya salah satunya agar Presiden ini ketika mengambil kebijakan benar-benar mendapat dukungan penuh dari legislatif, dengan begitu nanti jalannya pemerintahan juga akan berjalan dengan baik, itu tujuannya seperti itu,” kata politikus PKB ini.

Menurutnya, putusan itu juga menegaskan pasal tersebut konstitusional dan bukan karena demi kepentingan partai- partai tertentu. “Ketika kita buat UU itu tidak gampang, itu betul-betul berdasarkan pemikiran dan tidak berpikir demi kepentingan partai,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Atas dasar itu, ambang batas persyaratan pencalonan presiden alias presidential threshold sebesar 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 25 persen suara sah nasional sebagaimana diatur dalam pasal tersebut tetap berlaku.

Majelis hakim merasa tak memiliki alasan untuk mengubah pendirian mereka sebagaimana tercantum dalam berbagai putusan sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan mengenai ambang batas presidensial sejak 2008 hingga 2018. Putusan terakhir atas penolakan gugatan tersebut teregister dalam Putusan MK No. 72/PUU-XV/2017. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (25/10/2018).

Previous articleMasyarakat Diminta Tak Peruncing Kasus Pembakaran Bendera Tauhid
Next articleInsiden Pembakaran Bendera Diminta Tak Dikaitkan dengan Pilpres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here