Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji keberhasilan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mencapai target penerimaan negara yang dipatok dalam APBN 2018.
Dari target penerimaan negara sebesar Rp 1894,7 triliun dalam APBN 2018, capaian pemerintahan presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu tembus Rp 1.896,6 triliun atau 100,1 persen.
Misbakhun menyatakan, Presiden Jokowi sejak mengawali pemerintahannya pada 2014 sudah bertekad mewujudkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi, termasuk dengan menggenjot penerimaan negara.
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, penerimaan negara meliputi sektor pajak, cukai, kepabeanan dan hibah.
“Jadi jika sekarang penerimaan negara melebihi 100 persen dari yang dipatok dalam APBN 2018, itu adalah buah dari upaya Pak Jokowi membangun kemandirian dan kedaulatan ekonomi. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan di sektor penerimaan negara,” ujar Misbakhun dalam keterangan pers, Rabu (2/1/2019).
Bekas politikus PKS itu lantas membeber ikhtiar Presiden Jokowi menggenjot penerimaan negara. Di antaranya menuntaskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
Pemerintah, tutur Misbakhun, juga mereformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Selain itu, kata Misbakhun, pemerintah bersama DPR juga merevisi Undang-undang (UU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Presiden Jokowi di awal pemerintahannya merencanakan dua program besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Yaitu program tax amnesty untuk melakukan reformasi di sektor pajak dalam rangka menaikkan tax ratio dan merombak UU Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tutur Misbakhun yang juga bekas pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak .
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) itu menegaskan, program tax amnesty terbukti sukses. Program yang berakhir pada 31 Maret 2017 tersebut mencatat deklarasi harta para wajib pajak dengan total Rp 4.855 triliun.
Merujuk Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dideklarasikan para wajib pajak, ada Rp 3.676 triliun di dalam negeri dan Rp 1.031 triliun di luar negeri yang dilaporkan ke pemerintah. Sedangkan hasil penarikan dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun.
“Tax amnesty di Indonesia berjalan sangat sukses, bahkan menjadi salah satu cerita keberhasilan program pengampunan pajak di dunia. Tax base (basis pajak, red) Indonesia juga mengalami perbaikan,” tutur Misbakhun.
Namun, salah satu inisiator RUU Tax Amnesty itu juga mendorong pemerintah melakukan reformasi pajak berkelanjutan melalui perubahan tarif yang lebih kompetitif di kawasan regional. Dengan demikian Indonesia makin menarik bagi investor sehingga foreign direct investment atau penanaman modal asing (PMA) terus mengalir.
Misbakhun juga mengingatkan pemerintah agar dalam melakukan reformasi perpajakan memperhatikan ekonomi digital. “Digitalisasi ekonomi menggeser ekonomi konvensional, sehingga aturan pajak bisa lebih ter-update,” ulasnya.
Terkait PNBP, kata Misbakhun, UU yang baru hasil revisi memungkinkan peningkatan penerimaan negara dari pajak sumber daya alam, pelayanan publik dan pengelolaan kekayaan. “Sehingga sumber daya alam Indonesia bisa digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Editor: Luki Herdian