KKP Minta Pelaku Usaha Laporkan Produksi Ikan Secara Jujur

Jakarta, PONTAS.ID  – Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan rasio pajak (tax ratio) dari sektor perikanan terhadap penerimaan pajak nasional berada di bawah 1 persen.

“Rasio wajib pajak di sektor perikanan masih tergolong rendah yakni di bawah 1 persen. Padahal mestinya untuk satu sektor bisnis tertentu itu paling tidak 10 persen,” kata Sjarief ditemui usai membuka Seminar Nasional Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 2018 dengan tema “Aktualisasi Kebijakan Berbasis Sains untuk Mendukung Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan” di Kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 24 September 2018.

Sjarief mengatakan rasio pajak yang masih rendah tersebut salah satunya karena tidak tertibnya pelaporan hasil produksi atau tangkapan ikan dari pelaku usaha. Akibatnya, data jumlah produksi dan atau data tangkapan ikan juga tak menunjukkan postur produksi ikan yang sebenarnya.

Menurut Sjarief, data yang tak sesuai kenyataan produksi menyebabkan penarikan pajak juga menjadi lebih rendah. Karena itu, kini Kementerian tengah mendorong para pelaku usaha baik di tingkat lokal maupun nasional untuk melaporkan jumlah hasil produksi ikan secara jujur.

“Kalau dapat ikan dari laut tolong jujur bayar. Kan ikan tidak dia pelihara, tidak diberi makan ya tolong kembalikan kepada rakyat dengan bayar pajak,” kata Sjarief.

Syarief menyatakan bahwa Kementerian terus mendorong pelaku usaha yang belum tertib melaporkan produksi ikan untuk segera melaporkan. Menurut dia, setelah fokus kebijakan ilegal fishing telah dijalankan sejak 2014 kemarin, tertib data pelaporan ikan tengah menjadi fokus Kementerian saat ini.

Untuk mendorong tertibnya pelaporan produksi ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal membuat aturan-aturan baru. Namun, kata Syarief, aturan untuk mendukung tertib pelaporan produksi ikan masih akan dipelajari terlebih dahulu. Bentuknya bisa peraturan menteri atau yang lain, tapi akan dipelajari terlebih dahulu.

Editor: Idul HM

Previous articlePemangku Kepentingan Perbatasan Indonesia-Malaysia Sepakat Review BTA 1970
Next articleHasto: Pemimpin Harus Punya Prestasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here