KPU Patuhi Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Saya menyerukan kepada semua pihak, begitu putusan Mahkamah Agung ini keluar. Maka semua harus menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah tersebut,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut. Putusan MA itu tidak bisa langsung diikuti mengingat membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Begitu putusan MA keluar, KPU ‘kan tidak serta-merta, ya sudah ini ditindaklanjuti, tidak. Karena ada proses putusan itu harus dimasukkan di dalam PKPU kita. Maka, PKPU-nya harus direvisi lebih dahulu,” kata Arief.

Ia menjelaskan, teknis untuk merevisi PKPU tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena ada tahapan yang disebut uji publik. Ada tahapan yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

“Setelah itu KPU merapikan, memastikan bahwa sudah sesuai dengan catatan masukan itu baru kemudian KPU menetapkan. Lalu mengirimkan ke Kemenkum HAM, lalu diundangkan,” kata Arief.

Setelah direvisi, ada tahapan lagi yang harus dilakukan KPU. KPU wajib melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu serta KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“KPU harus memberi tahu kepada peserta pemilu supaya mereka tahu mereka harus berbuat apa. Kami juga harus menyampaikan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota agar mereka mengerti kalau kejadian itu di level kabupaten/kota mau ngapain, di level provinsi mau ngapain,” katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju nyaleg. Bawaslu ingin KPU segera melakukannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Pertama KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 (September) sudah penetapan DCT,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Abhan menuturkan KPU juga harus segera berkonsultasi dengan DPR. Pihaknya ingin agar keputusan untuk merevisi PKPU bisa dilakukan segera.

Bisa beberapa kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT,” jelas Abhan.

Bawaslu menyebut ada 41 caleg yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. 3 dari DPD dan 38 dari DPRD tingkat kabupaten dan provinsi.

Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali,” kata Suhadi.

Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU No KPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak.

Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu. TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu.

Previous articleUlama dan Masyarakat Diajak Kawal TPS
Next articleDemokrat Tegaskan Tak Ajukan Eks Napi Korupsi Nyaleg

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here