Kemendagri Diminta Musnahkan KTP-el Tercecer di Serang

2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga ditemukan warga Kampung Tarikolot, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (10/9/2018)

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menelusuri sekitar 2.800 kartu tanda penduduk elektronik dalam kardus yang tercecer di Cikande, Serang, Banten.

Dia mendorong Kemendagri untuk meminta penjelasan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengenai penyebab tercecernya KTP-el tersebut dan segera memusnahkannya.

“Kemendagri harus segera menyampaikan klarifikasi mengenai asal usul dan penyebab ribuan KTP-el bisa tercecer hingga ditemukan warga,” kata pria akrab disapa Bamsoet dalam keterangannya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menambahkan bahwa kasus tercecernya ribuan KTP-el tersebut harus jadi perhatian serius bagi Kemendagri dan Polri. Ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan KTP-el itu.

“Kalau perlu, Polri segera mengusutnya karena KTP-el ini rentan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Politikus Golkar juga meminta Kemendagri bergerak cepat dengan memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Serang segera memusnahkan ribuan KTP-el rusak atau yang tak terpakai dan jangan sampai disalahgunakan. Menurutnya, hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi KTP-el rusak saat dicetak.

Kemendagri harus memastikan fasilitas perekaman data kependudukan lainnya di Disdukcapil setiap daerah di Indonesia tersedia dan dapat berfungsi dengan baik. “Hal ini demi meminimalisasi kerusakan yang terjadi pada saat perekaman ataupun pencetakan KTP-el,” katanya.

Sebelumya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memastikan ribuan KTP-el tersebut tak dapat digunakan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. “Tentu saja KTP-el ini tidak bisa digunakan untuk pemilu karena pemilik KTP-el yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el baru atau pengganti,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (12/9).

Zudan mengatakan, apabila KTP-el itu digunakan di tempat lain, sudah dipastikan tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Menurut dia, petugas tempat pemungutan suara (TPS) bisa mengenali para pemilih yang berdomisili di wilayah TPS tersebut.

“Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu,” kata Zudan.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid maka Disdukcapil Kabupaten Serang telah menangani temuan KTP-el itu dengan mencatat dan menggunting bagian ujung kanan setiap keping KTP-el yang rusak atau invalid. Temuan itu segera dikirimkan ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disertai jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Zudan menjelaskan KTP-el yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ada 2.190 keping. Sebanyak 513 di antaranya merupakan KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik.

Sisanya 2.286 adalah KTP-el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data, seperti pindah alamat dan mengubah status.

Previous articleWaspadai Ancaman di Tahun Politik
Next articleKIK Tegaskan Iklan Jokowi di Bioskop Bukan Kampanye

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here