Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohammad Taufik kini melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya, terkait polemik putusan Bawaslu DKI soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam laporan bernomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, Taufik melaporkan ketujuh komisioner KPU DKI atas tuduhan melanggar konstitusi karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai Caleg untuk Pileg 2019 yang akan datang.
Ketujuh orang komisioner KPU DKI yang dilaporkan Taufik ke Polda Metro Jaya tersebut yakni Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati dan Marlina. Mereka dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 7 komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami,” kata kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018).
Menurut Taufiqurrahman, semua komisioner KPU DKI telah menunjukkan sikap yang arogan selaku penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu DKI.
“Kami menganggap bukan hanya pelanggaran etik yang telah dilakukan KPUD DKI Jakarta. Tapi juga sudah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi sudah layak kami laporkan para Komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban yang dialami bapak M Taufik,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam membuat laporan itu pihaknya pun menyertakan barang bukti semisal, salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.
“Di aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain dan tidak ada jalan lain kepada KPU selain menjalani putusan ini. Kecuali memang mereka ya belaga-belaga genit saja sekarang ini,” ucapnya.
Editor: Risman Septian




























