Selesaikan 3 PSN, Kementerian PUPR Lakukan 4 Strategi Ini

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan pembangunan infrastruktur yang masuk di dalam daftar proyek strategis nasional (PSN) terus dilanjutkan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan terdapat lima kategori infrastruktur yakni energi, transportasi, sumber daya air, telekomunikasi dan permukiman.

Dari lima kategori infrastruktur tersebut, tiga di antaranya berada dalam lingkup tanggungjawab Kementerian PUPR.

“Yakni transportasi berupa jalan dan jembatan, sumber daya air seperti bendungan, irigasi, air baku dan ketiga, infrastruktur permukiman seperti air minum, sanitasi dan persampahan,” kata Menteri Basuki, melalui keterangan resminya kepada PONTAS.id, Kamis (6/9/2018).

Perubahan Prioritas
Merujuk Perpres 56/2018, Tahun 2018, terdapat 137 proyek infrastruktur bidang PUPR dari 227 PSN, yang terdiri dari 51 proyek bendungan, 6 proyek irigasi, 1 proyek tanggul laut, 64 proyek jalan tol, 4 proyek jalan nasional, 7 proyek air minum & sanitasi, “Dan 3 proyek perumahan,” imbuhnya.

Jumlah PSN bidang PUPR tersebut, lanjut Menteri Basuki, lebih sedikit dibandingkan yang ada dalam Perpres 58/2017 yang sebelumnya berjumlah 151 proyek, mengingat sebagian proyek sudah selesai dilaksanakan dan terjadi perubahan prioritas proyek.

“Misalnya jumlah bendungan berkurang dari 54 menjadi 51 bendungan karena kendala pengadaan lahan,” bebernya.

Proyek-proyek dalam daftar PSN bidang PUPR yang sudah selesai, di antaranya pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Nanga Badau dan Wini, Daerah Irigasi Umpu Sistem, ruas tol Soreang-Pasir Koja, Mojokerto-Surabaya dan Akses Tanjung Priok.

“Kami fokus pada penyelesaian proyek infrastruktur. Tidak ada kegiatan pembangunan baru pada tahun 2019 yang menggunakan anggaran multiyear kecuali pembangunan bendungan dan irigasi. Kita harapkan tidak ada proyek yang mangkrak di tengah jalan, termasuk PSN. Seluruhnya terus dilanjutkan sesuai perencanaan dan bisa selesai melebihi tahun 2019,” tegas Menteri Basuki.

Target 2019
Dari 137 PSN infrastruktur PUPR, 2 proyek bendungan kata Menteri Basuki sudah selesai dan diresmikan tahun 2018, yakni Bendungan Raknamo di NTT dan Tanju di NTB. Dua ruas tol juga sudah rampung dan diresmikan tahun 2018, yakni tol Kertosono-Mojokerto dan Tol Pejagan-Pemalang .

Pada akhir tahun 2018, Kementerian PUPR, lanjut Menteri Basuki, akan ada tambahan 26 proyek yang ditargetkan rampung yang terdiri dari 8 bendungan, 3 jaringan irigasi, 12 jalan tol, dan 3 perumahan.

Dilanjutkan dengan 53 PSN yang selesai tahun 2019, yakni 12 bendungan, 3 irigasi, 29 jalan tol, 4 jalan nasional dan 1 sistem penyediaan air minum dan sanitasi, “Sisanya akan selesai setelah tahun 2019,” jelasnya.

TKDN 87 Persen
Sementara itu, dalam penyelesaian 137 PSN tersebut, Kementerian PUPR kata Dirjen Cipta Karya Danis H Sumadilaga, berkomitmen untuk memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berkisar 87 – 90 persen.

“Penggunaan material impor di Kementerian PUPR seperti proyek bendungan, jalan, perumahan, dan sebagainya itu hanya sekitar 10-13 persen,” kata Danis.

Untuk sektor perumahan, tambah Danis, akselerasi Program Satu Juta Rumah akan terus dilakukan dikarenakan sebagian material yang digunakan adalah semen dan pasir yang hampir 100 persen TKDN-nya.

Semen sebagai bahan dasar bisa dikembangkan sebagai beton pracetak untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga yang kompetitif, terang Danis.

Gunakan Produk Nasional
Masih menurut Danis, penggunaan produksi dalam negeri dilakukan Kementerian PUPR pada proyek pembangunan 150 jembatan gantung yang menggunakan material baja.

“Pada tahun 2016-2017 telah dilakukan pengadaan sebanyak 58 unit excavator produksi PT Pindad yang dikenal sebagai BUMN produsen peralatan pertahanan dan keamanan,” jelasnya.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan untuk lebih meningkatkan TKDN, lanjut Danis, sehingga mengurangi ketergantungan impor di bidang jasa konstruksi melalui sosialisasi kebijakan TKDN.

“Khususnya tata cara penerapan perhitungan dan pengawasan TKDN jasa konstruksi, penetapan batas minimal TKDN infrastruktur PUPR, dan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan TKDN tinggi dalam penawaran penyedia barang dan jasa,” pungkas Danis.

Editor: Hendrik JS

Previous articleSeluruh Parpol Dajak Kompak Minta KPU Tunda Penetapan DPT
Next articleTjahjo: KPU Tak Optimalkan Data dari Kemendagri