Jakarta, PONTAS.ID – Managing Director SPS Group, Asmat Amin menyambut baik rencana pemerintah yang hendak mengevaluasi besaran harga untuk rumah subsidi. Dengan membuat kategori harga rumah subsidi. Kategori bisa ditetapkan berdasarkan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau berdasarkan tingkat UMR tiap-tiap daerah.
Pengkategorian itu menyusul keengganan pengembang membangun hunian murah lantaran ketersediaan tanah untuk rumah MBR di wilayah strategis sudah semakin langka. Kalaupun ada, Asmat mengatakan harganya sudah melambung tinggi dan sulit dijangkau pelaku usaha.
Sementara, pemerintah memiliki ketentuan harga unit dan luasan rumah subsidi yang cenderung sama di tiap-tiap wilayah, dimana masing-masing dipatok sekitar Rp140 juta per unit.
“Pemerintah semestinya menentukan nilai rumah subsidi sesuai ilmu perbankan, dengan cara menghitung sepertiga besaran UMR masing-masing daerah dikalikan 20 tahun plus bunga cicilan 5 Persen per tahun,” kata Asmat dalam diskusi properti di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (4/9).
Ia mencontohkan, di Kota Subang dengan UMR Rp2,7 juta, maka akan ketemu angka sebesar Rp226 juta. Itu berasal dari hitungan sepertiga UMR yakni Rp900.000 ditambah bunga cicilan 5 persen yakni Rp45.000 kemudian dikalikan 240 bulan. Begitu juga di Karawang dengan UMR Rp4,5 juta maka akan ketemu harga Rp340 jutaan per unit.
Sehingga dengan ukuran 25 meter persegi, harga rumah subsidi akan berbeda-beda sesuai karakteristik dan daya beli masyarakat di setiap daerah.
“Perhitungan harga rumah subsidi seperti ini Iebih fair dan menarik bagi developer ketimbang skema harga yang diberlakukan Pemerintah saat ini,” tambahnya.
Di masa mendatang, pemerintah harus mampu membuat program pembangunan rumah bagi MBR yang lebih massif, terstruktur, dan terencana serta benar-benar terjangkau bagi masyarakat sebagai target.
“Pemerintah juga harus berani menawarkan insentif yang menarik bagi dunia usaha sehingga developer baik BUMN maupun swasta dengan sendirinya berbondong-bondong membangun hunian terjangkau bagi MBR,” tandasnya.
Editor: Idul HM




























